Queensha.id – Semarang,
Nasib kurang menyenangkan dialami mantan dokter klub sepak bola PSIS Semarang, dr Mufida Rizqiyani Husna. Dokter yang dikenal aktif memberikan edukasi kesehatan dan kecantikan di media sosial itu kini harus berhadapan dengan proses hukum usai dilaporkan ke polisi oleh salah satu klinik kecantikan di Kota Semarang.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan konten edukasi yang diunggah dr Mufida melalui akun Instagram pribadinya. Dalam konten itu, ia membahas keluhan masyarakat terkait hasil treatment kecantikan, termasuk persoalan jerawat yang muncul setelah tindakan tertentu.
Kuasa hukum dr Mufida, Zainal Abidin Petir, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah secara spesifik menyebut nama klinik maupun pihak tertentu dalam unggahan tersebut.
Menurutnya, materi yang disampaikan murni bersifat edukatif dan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan kesehatan yang sesuai standar.
“Klien kami hanya memberikan edukasi secara umum kepada masyarakat. Tidak ada penyebutan nama klinik maupun identitas tertentu. Namun justru dianggap sebagai pencemaran nama baik,” ujar Zainal, Minggu (24/5/2026).
Ia mengungkapkan, dr Mufida telah menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Jawa Tengah. Dalam proses tersebut, akun Instagram @drmufida yang memiliki lebih dari 143 ribu pengikut juga ikut disita sebagai bagian dari barang bukti penyelidikan.
Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum yang ditempuh pelapor terlalu berlebihan, terlebih persoalan tersebut terjadi di lingkungan profesi medis yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi.
“Jangan semua hal langsung dibawa ke ranah pidana, apalagi ini sesama tenaga medis. Edukasi kesehatan seharusnya tidak dimaknai sebagai serangan pribadi,” tambahnya.
Menurut Zainal, upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun hingga kini pihak pelapor disebut belum hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum dengan alasan masih berada di luar negeri.
Ia juga mempertanyakan dasar penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, unggahan yang dibuat dr Mufida tidak mengandung unsur penghinaan ataupun perendahan martabat seseorang.
“Kalau berbicara media sosial tentu dikaitkan dengan UU ITE. Tapi yang jadi pertanyaan, bagian mana yang dianggap merendahkan martabat? Klien kami hanya menyampaikan edukasi kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, dr Mufida melalui unggahan di akun media sosialnya mengaku terkejut atas laporan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menyerang ataupun menjatuhkan nama baik klinik mana pun.
“Saya hanya ingin memberikan edukasi terkait pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Tidak ada niat menjelekkan atau mengarahkan publik pada klinik tertentu,” tulisnya dalam unggahan yang ramai mendapat dukungan warganet.
Ia juga menyampaikan seluruh identitas dalam unggahan telah disamarkan, termasuk nama tempat maupun dokter terkait, agar fokus pembahasan tetap berada pada persoalan kesehatan dan keluhan pasien.
Kasus ini pun memantik perhatian publik. Banyak netizen memberikan dukungan kepada dr Mufida yang selama ini dikenal aktif menyuarakan edukasi kesehatan, kecantikan, hingga isu pemberdayaan perempuan melalui media sosial.
Di media sosial, sejumlah warganet menilai edukasi kesehatan yang disampaikan tenaga medis seharusnya menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama terkait risiko tindakan kecantikan yang tidak sesuai standar.
Kasus yang menimpa dr Mufida kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara edukasi kesehatan di media sosial dengan dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
***
Sumber: RS.
(25 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan