Queensha.id – Pekanbaru,
Kasus dugaan malapraktik klinik kecantikan yang menyeret nama eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, kembali menjadi perhatian publik. Perempuan yang dikenal sebagai pengusaha di bidang kecantikan tersebut kini resmi menjalani proses hukum setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan praktik medis tanpa kewenangan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian serius.
Pada Selasa (9/6/2026), Jeni menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Jeni mengaku mengalami tekanan mental yang cukup berat akibat sorotan publik dan pemberitaan yang terus berkembang terkait kasus yang menjerat dirinya.
Mengaku Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Di hadapan awak media, Jeni menceritakan perjalanan hidupnya sebelum terlibat dalam perkara hukum yang kini dihadapinya.
Menurut pengakuannya, usaha klinik kecantikan yang dijalankan mulai dirintis sejak tahun 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta.
Ia menyebut usaha tersebut menjadi sumber utama penghasilan keluarga karena sejak kecil dirinya harus membantu menopang perekonomian keluarga setelah kehilangan sosok ayah.
“Saya sejak kecil jadi tulang punggung keluarga. Saya tidak memiliki ayah sejak kecil, sehingga harus membantu menghidupi ibu,” ujar Jeni kepada wartawan.
Akui Mental Terganggu Setelah Kasus Viral
Jeni juga mengungkapkan bahwa viralnya kasus yang menimpa dirinya memberikan tekanan psikologis yang cukup besar.
Menurutnya, perhatian publik yang begitu luas membuat dirinya belum siap menghadapi berbagai konsekuensi yang muncul.
“Berita saya viral ke mana-mana, membuat saya belum siap. Mental saya jadi tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.
“Mohon doanya agar saya tetap sehat,” tambahnya.
Akui Melakukan Tindakan Medis Secara Langsung
Dalam keterangannya, Jeni juga mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan medis secara langsung kepada pasien yang datang ke kliniknya.
Ia menjelaskan bahwa para karyawan hanya membantu operasional, sementara tindakan terhadap pasien dilakukan olehnya sendiri.
“Kalau tindakan memang saya yang melakukan sendiri. Karyawan hanya membantu,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai dugaan penggunaan sertifikat pelatihan palsu maupun asal-usul produk dan obat yang digunakan dalam praktik kecantikannya, Jeni memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena telah menyampaikan seluruh penjelasan kepada penyidik.
Ditahan 20 Hari Sebelum Persidangan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan proses hukum terhadap tersangka akan segera berlanjut ke tahap persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
“Tersangka kami titipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan sebelum proses persidangan berlangsung,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut hingga masuk ke tahap pengadilan.
Sejumlah Korban Diduga Mengalami Cacat Permanen
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani prosedur kecantikan di klinik yang dikelola Jeni.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya dugaan praktik medis tanpa kompetensi kesehatan yang memadai.
Beberapa tindakan yang dilakukan diduga menyebabkan korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Hingga saat ini sedikitnya tiga korban telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada kepolisian. Namun jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak dan masih terus didalami oleh penyidik.
Pentingnya Memilih Klinik Kecantikan yang Legal
Kasus yang terjadi di Pekanbaru menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.
Sebelum menjalani prosedur medis maupun estetika, masyarakat disarankan memastikan bahwa klinik memiliki izin operasional resmi dan tenaga medis yang kompeten sesuai bidangnya.
Selain itu, pasien juga perlu memeriksa legalitas dokter, sertifikasi tenaga kesehatan, serta izin edar produk yang digunakan dalam setiap tindakan medis.
Langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko komplikasi maupun kerugian yang dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang.
Jangan Tergiur Harga Murah dan Popularitas
Para ahli kesehatan mengingatkan bahwa popularitas pemilik klinik atau promosi di media sosial tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam memilih layanan kecantikan.
Masyarakat perlu mengedepankan aspek keamanan, legalitas, serta kompetensi tenaga medis dibandingkan sekadar harga murah atau testimoni yang belum terverifikasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa prosedur kecantikan yang dilakukan tanpa standar medis yang benar dapat menimbulkan dampak serius bagi pasien.
Jadi, kasus yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang sebelumnya dikenal sebagai finalis ajang kecantikan nasional. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih layanan kesehatan dan kecantikan yang legal, aman, serta ditangani oleh tenaga profesional yang berwenang.
***
Queensha Jepara (Kamis, 11 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan