Queensha.id – Jakarta,

 

 

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026). Ketiga mantan petinggi BGN tersebut langsung menjalani penahanan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

 

 

Keluar Gedung Bundar dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink khas tahanan Kejaksaan Agung.

Di balik rompi tahanan tersebut, Dadan terlihat mengenakan kaus berkerah hitam dengan kedua tangan diborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.

Penahanan Dadan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot dirinya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua wakil kepala BGN.

 

 

Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun yayasan tersebut tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dan pengaturan dalam proses seleksi mitra. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Menurut Kejaksaan Agung, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya dan diduga menjadi sarana konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

 

 

Pengadaan Diduga Dimark Up hingga Triliunan Rupiah

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

– Pengadaan 21.801 unit kendaraan operasional dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
– Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up harga.
– Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai ketentuan.
– Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Penyidik menduga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam berbagai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan dan dilakukan melalui intervensi terhadap pejabat terkait.

 

 

Kantor BGN Digeledah

Seiring dengan proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu dini hari.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, dan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas kantor sempat dibatasi dan pegawai diminta menunggu di luar gedung.

 

 

Dicopot Setelah Evaluasi 1,5 Tahun

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).

Pemerintah menyebut keputusan tersebut diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama kurang lebih satu setengah tahun. Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

 

 

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

 

***

Kompas.com

(Queensha Jepara, 3 Juni 2026)