Queensha.id – Jakarta,

 

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Jika sebelumnya setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, yakni Rp2.000 untuk setiap porsi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan skema dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, keadilan, dan efisiensi.

Menurutnya, pada skema sebelumnya setiap SPPG memperoleh insentif yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai kurang proporsional.

“Insentif kami sesuaikan berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat, yaitu Rp2.000 per porsi,” ujar Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (1/10/2026).

Insentif Hanya untuk SPPG yang Beroperasi

BGN menegaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada SPPG yang aktif menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis.

SPPG yang mendapat sanksi penghentian sementara (suspensi) maupun yang tidak beroperasi karena libur nasional, bencana, atau kondisi tertentu tidak akan menerima insentif.

Menurut Sudaryono, apabila dapur SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, maka insentif juga tidak dapat diberikan.

Bagian dari Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi

Sudaryono juga meluruskan bahwa insentif Rp2.000 tersebut bukan tambahan anggaran baru, melainkan bagian dari total alokasi biaya Rp15.000 untuk setiap porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Rinciannya meliputi:

  • Rp10.000 untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
  • Rp3.000 untuk biaya operasional.
  • Rp2.000 sebagai insentif bagi SPPG.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pemberian insentif menjadi lebih adil karena disesuaikan dengan jumlah layanan yang diberikan oleh masing-masing SPPG, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

 

***

Sumber: CNBC.