Queensha.id – Jakarta,
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menghadirkan teknologi Face Recognition atau pengenal wajah. Teknologi terbaru ini dirancang untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas secara lebih cepat dan akurat, bahkan ketika pelat nomor kendaraan tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Pengembangan ETLE Face Recognition menjadi langkah baru dalam transformasi digital penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem tersebut terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga identitas pengendara dapat diverifikasi melalui teknologi pengenalan wajah.
Tiga Kondisi ETLE Pengenal Wajah Akan Berfungsi
Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, teknologi ETLE Face Recognition akan bekerja dalam tiga kondisi utama.
1. Saat Pelat Nomor Tidak Terbaca
Sistem akan aktif ketika kamera ETLE tidak dapat membaca nomor kendaraan karena tertutup, rusak, kotor, dimodifikasi, atau sengaja disamarkan oleh pengendara. Dalam kondisi tersebut, identifikasi wajah akan menjadi metode alternatif untuk menelusuri identitas pelanggar.
2. Kendaraan Tidak Sesuai Data Registrasi
ETLE Face Recognition juga akan digunakan ketika data kendaraan yang terekam tidak sesuai dengan basis data registrasi yang dimiliki kepolisian. Sistem akan membantu proses verifikasi lebih lanjut terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan tersebut.
3. Dibutuhkan Identifikasi Tambahan
Teknologi ini akan berfungsi ketika petugas membutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran tertentu, terutama apabila terdapat dugaan penggunaan pelat nomor palsu atau identitas kendaraan yang tidak sesuai.
Maraknya pengendara yang sengaja menutup atau melepas pelat nomor kendaraan menjadi salah satu alasan utama pengembangan teknologi ETLE Face Recognition.
Dalam beberapa tahun terakhir, polisi menemukan banyak pelanggar lalu lintas yang berupaya menghindari tilang elektronik dengan menutup pelat nomor menggunakan stiker, masker, lakban, hingga kertas. Cara tersebut membuat kamera ETLE kesulitan membaca identitas kendaraan.
Melalui sistem pengenal wajah, Korlantas berharap praktik manipulasi pelat nomor dapat ditekan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.
Denda dan Sanksi yang Mengintai
Pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 68 Ayat (1)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dapat dikenakan:
- Kurungan paling lama 2 bulan; atau
- Denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE tetap dapat diproses sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Dengan hadirnya ETLE Face Recognition, peluang pelanggar untuk menghindari tilang elektronik akan semakin kecil.
Pengendara yang selama ini mengandalkan cara-cara seperti menutup pelat nomor, menggunakan pelat palsu, atau memodifikasi nomor kendaraan berisiko lebih mudah teridentifikasi melalui wajah yang terekam kamera.
Di sisi lain, sistem ini juga diharapkan meningkatkan kepastian hukum karena proses identifikasi tidak lagi hanya bergantung pada nomor kendaraan, melainkan juga didukung data kependudukan yang terintegrasi.
Statement Korlantas Polri
Korlantas Polri menegaskan bahwa ETLE Face Recognition merupakan bagian dari modernisasi layanan lalu lintas berbasis teknologi.
“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” demikian keterangan resmi yang disampaikan melalui Humas Polri.
Korlantas juga menyatakan bahwa pemanfaatan sistem berbasis data terintegrasi diharapkan mampu menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan teknologi baru ini, era “akal-akalan” menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik diperkirakan akan segera berakhir. Pengendara pun diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan kepolisian.
***
(Queensha Jepara, 3 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan