Queensha.id – Surabaya,

 

Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di Kota Surabaya diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pelecehan terhadap sejumlah santri laki-laki. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terdapat tujuh santri berusia antara 10 hingga 15 tahun yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Kasus ini melibatkan tujuh santri laki-laki dengan rentang usia sekitar 10 sampai 15 tahun,” ujar Luthfie, Jumat (8/5/2026).

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah pondok pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya, dalam kurun waktu tahun 2025 hingga April 2026.

Menurut polisi, para santri tidak tinggal menetap di pondok, melainkan mengikuti kegiatan mengaji secara berkala pada akhir pekan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindakan tersebut terjadi saat malam hari ketika suasana pondok dalam keadaan sepi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pihak terkait. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga akhirnya MZ diamankan pada 16 April 2026.

Saat ini, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya guna membantu pemulihan trauma.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Atas kasus tersebut, MZ dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pasal terkait dalam KUHP.

 

***
9 Mei 2026