gugatan ijazah Jokowi
Keyword turunan: sidang PN Solo Jokowi, ijazah UGM Jokowi, kasus hukum Jokowi terbaru, pengacara Klaten gugat Jokowi, berita politik Indonesia
Solo, Queensha.id – Solo,

 

Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke ranah hukum. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh seorang pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo, melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan turut menyeret Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat I serta Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.

 

Gugatan: Jokowi Dinilai Tidak Tunjukkan Ijazah Asli

Dalam dalil gugatan, penggugat menilai bahwa Jokowi melakukan tindakan melawan hukum karena tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya, baik kepada publik maupun dalam persidangan sebelumnya.

Selain itu, Jokowi juga disebut tidak pernah hadir langsung dalam sidang-sidang terkait gugatan serupa yang pernah diajukan sebelumnya.

 

Sidang Perdana dan Ketidakhadiran Para Pihak

Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak. Majelis hakim yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo menyatakan bahwa para prinsipal tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Namun, pihak turut tergugat II dari Polda Metro Jaya tidak hadir tanpa keterangan.

“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali pihak yang tidak hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 19 Mei 2026.

 

Sikap Penggugat: Minta Ijazah Ditunjukkan

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung menyatakan ijazah Jokowi palsu, namun meminta agar ditunjukkan di persidangan.

“Kami hanya ingin Pak Jokowi hadir dan menunjukkan ijazahnya. Soal asli atau tidak, itu yang bersangkutan yang mengetahui,” ujarnya.

Pihak penggugat juga mengakui bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

 

Respons Pihak Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

“Tidak ada amar putusan yang memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya,” jelasnya.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak perlu dibuktikan lebih lanjut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Sikap Jokowi: Tenang dan Humanis

Pihak kuasa hukum menyebut bahwa Jokowi menanggapi gugatan ini dengan santai dan tidak berlebihan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, terlebih karena isi gugatan dinilai tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi secara langsung.

Kasus gugatan ijazah ini kembali membuka ruang diskusi publik terkait transparansi dan proses hukum di Indonesia. Namun demikian, semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil persidangan.

Sidang lanjutan pada 19 Mei 2026 akan menjadi momen penting untuk melihat perkembangan perkara ini.

 

***

CNN Indonesia.
Queensha Jepara | 5 Mei 2026