Queensha.id – Batang,

 

Sebuah video yang memperlihatkan aksi joget tak pantas seorang perempuan di tengah acara halalbihalal viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Banaran, Desa Gunungsari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam dua video yang beredar, perempuan tersebut tampak berjoget di tengah kerumunan warga saat hiburan musik dangdut berlangsung. Aksi itu terjadi di area yang berjarak sekitar 20 meter dari pusat kegiatan halalbihalal.

Kepala Desa Gunungsari, Tutur Budiyono, mengaku pihaknya tidak mengetahui langsung kejadian tersebut saat berlangsung.

“Lokasinya memang agak terpisah dari pusat acara. Kami baru tahu setelah videonya beredar luas,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber, Senin (30/3).

Dari hasil penelusuran, perempuan yang viral tersebut diketahui bukan warga setempat, melainkan berasal dari wilayah Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

“Informasinya, yang bersangkutan bukan warga sini. Nama panggilannya Arfi,” tambahnya.

Pihak desa juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

Sementara itu, Kapolsek Bawang, Slamet, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pengamanan selama acara berlangsung. Namun, insiden tersebut terjadi di luar pantauan langsung petugas.

“Kami sudah melakukan pengamanan, tetapi kejadian berlangsung di luar waktu utama acara,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika kejadian tersebut diketahui lebih awal, petugas akan segera mengambil tindakan di lokasi.

Saat ini, kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan desa telah berkoordinasi untuk menjaga situasi tetap kondusif. Penanganan tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan, tetapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan kemanusiaan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarluaskan konten sensitif di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang tidak pantas,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di era digital, satu kejadian lokal dapat dengan cepat menyebar luas dan berdampak besar. Diperlukan kedewasaan bersama agar ruang publik, baik di dunia nyata maupun maya, tetap terjaga dengan baik.

 

***
(30 Maret 2026)