Queensha.id – Jepara,
Pelarian seorang pria berinisial S (32), tersangka kasus pembakaran terhadap keponakannya sendiri di Kota Semarang, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian saat bersembunyi di kawasan Kampung Nelayan Jobokuto, Kabupaten Jepara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang bersama Resmob Polres Jepara pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Semarang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat selama hampir dua bulan.
“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Jepara,” ujarnya, dilansir dari berbagai sumber, Minggu (28/6/2026).
Dipicu Perselisihan Sepele
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan tersebut bermula dari persoalan yang terbilang sepele.
Saat itu, korban berinisial T (15) diminta pelaku untuk segera mandi. Namun, permintaan tersebut ditolak korban sehingga memicu emosi tersangka.
Dalam kondisi marah, pelaku diduga mengambil bensin, kemudian menyiramkannya ke tubuh korban sebelum menyulut api menggunakan korek.
Korban yang sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlindung di dekat neneknya tetap menjadi sasaran amukan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen pada bagian punggung hingga lengan dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Terjadi Saat Korban Dititipkan Orang Tuanya
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026) malam di kawasan Tambaklorok, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.
Saat kejadian, korban diketahui sedang dititipkan oleh kedua orang tuanya di rumah pelaku yang merupakan pamannya sendiri.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena korban masih berusia anak dan mengalami luka bakar cukup serius akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota keluarganya sendiri.
Kondisi Korban Berangsur Membaik
Setelah menjalani perawatan medis secara intensif, kondisi korban kini dilaporkan terus membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik guna melengkapi proses penyidikan, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang untuk membantu memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Pendampingan tersebut dinilai penting mengingat korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dampak psikologis akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Saat ini tersangka resmi ditahan di Polrestabes Semarang.
Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi hukum berat. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
***
Sumber: Hms.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan