Queensha.id – Edukasi Islam,
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga yang penuh ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Karena itu, perceraian bukanlah tujuan, melainkan jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan.
Islam tidak melarang istri mengajukan perceraian. Dalam fikih, seorang istri dapat mengajukan khulu’ atau gugatan cerai melalui pengadilan agama apabila terdapat alasan yang dibenarkan syariat. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, Islam menganjurkan dialog, nasihat, melibatkan keluarga sebagai penengah (hakam), dan ikhtiar memperbaiki hubungan.
Berikut beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan istri meminta cerai menurut pandangan para ulama dan hukum Islam.
1. Suami Tidak Menafkahi Istri Tanpa Alasan yang Dibenarkan
Memberikan nafkah lahir merupakan kewajiban suami sesuai kemampuannya. Apabila suami sengaja tidak memberikan nafkah padahal mampu, dan terus mengabaikan tanggung jawabnya, istri dapat mengajukan perceraian.
Solusi:
- Berdiskusi secara terbuka mengenai kondisi ekonomi.
- Membuat perencanaan keuangan keluarga.
- Meminta bantuan keluarga atau tokoh agama sebagai mediator.
- Jika tetap menolak memenuhi kewajiban tanpa alasan syar’i, istri dapat menempuh jalur hukum.
2. Terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun psikologis bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW mengajarkan agar suami memperlakukan istrinya dengan baik.
Solusi:
- Utamakan keselamatan korban.
- Laporkan kepada keluarga, tokoh agama, atau pihak berwenang.
- Lakukan konseling bila pelaku mau berubah.
- Jika kekerasan terus terjadi, perceraian dapat menjadi jalan untuk melindungi diri.
3. Suami Terus-Menerus Bermaksiat
Misalnya berjudi, mabuk, menggunakan narkoba, berzina, atau melakukan perbuatan yang merusak rumah tangga dan enggan bertaubat.
Solusi:
- Menasihati dengan hikmah.
- Mengajak mengikuti pembinaan agama.
- Memberikan kesempatan untuk bertaubat.
- Bila tetap melakukan maksiat dan membahayakan keluarga, istri dapat mempertimbangkan perceraian.
4. Suami Mengidap Penyakit atau Cacat Berat
Apabila penyakit tertentu menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri atau membahayakan pasangan, sebagian ulama membolehkan istri meminta cerai.
Solusi:
- Berkonsultasi dengan dokter.
- Menjalani pengobatan bersama.
- Bersabar jika penyakit masih memungkinkan kehidupan rumah tangga berjalan baik.
- Bila tidak memungkinkan dan membawa mudarat besar, perceraian dapat dipertimbangkan.
5. Suami Meninggalkan Istri Tanpa Kejelasan
Suami pergi bertahun-tahun tanpa kabar, tanpa nafkah, dan tanpa kepastian dapat menjadi alasan gugatan cerai.
Solusi:
- Mencari informasi keberadaan suami.
- Menghubungi keluarga.
- Mengurus penyelesaian melalui Pengadilan Agama apabila tidak ada kejelasan.
6. Tidak Ada Lagi Rasa Aman dan Ketenangan
Rumah tangga yang dipenuhi ketakutan, pertengkaran berkepanjangan, penghinaan, atau tekanan mental sehingga tujuan pernikahan tidak tercapai.
Solusi:
- Komunikasi yang sehat.
- Konseling pernikahan.
- Melibatkan penengah dari kedua keluarga.
- Jika semua upaya gagal, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
7. Suami Melanggar Syarat Pernikahan
Misalnya syarat yang disepakati saat akad nikah dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga merugikan istri.
Solusi:
- Mengingatkan isi kesepakatan.
- Musyawarah mencari penyelesaian.
- Bila pelanggaran terus berlangsung dan menimbulkan mudarat, istri dapat menggugat cerai.
8. Suami Murtad atau Meninggalkan Agama Islam
Dalam fikih, perubahan agama dapat memengaruhi keabsahan pernikahan sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.
Solusi:
- Mengajak berdialog dan berdakwah dengan cara yang baik.
- Berkonsultasi kepada ulama.
- Menempuh proses hukum sesuai ketentuan jika memang diperlukan.
9. Suami Melakukan Perselingkuhan Berulang
Perselingkuhan yang terus dilakukan, disertai kebohongan dan tidak ada penyesalan, dapat menghancurkan kepercayaan dalam rumah tangga.
Solusi:
- Memastikan fakta dengan bijak.
- Memberikan kesempatan bertaubat.
- Mengikuti konseling keluarga.
- Jika tetap berulang dan tidak ada perubahan, perceraian dapat dipertimbangkan.
10. Suami Menelantarkan Hak-Hak Istri
Bukan hanya nafkah, tetapi juga hak mendapatkan perhatian, perlindungan, perlakuan yang baik, dan kehidupan rumah tangga yang layak.
Solusi:
- Menyampaikan keluhan secara baik.
- Meminta bantuan mediator keluarga.
- Mengikuti konseling rumah tangga.
- Bila penelantaran berlangsung terus-menerus tanpa perubahan, istri dapat mengajukan gugatan cerai.
Perceraian Adalah Jalan Terakhir
Islam sangat menganjurkan perdamaian sebelum perceraian. Al-Qur’an menganjurkan mengutus seorang penengah dari keluarga suami dan seorang penengah dari keluarga istri apabila terjadi perselisihan. Jika kedua belah pihak benar-benar ingin memperbaiki hubungan, diharapkan akan ditemukan jalan keluar.
Namun, apabila semua upaya telah dilakukan dan kehidupan rumah tangga justru menimbulkan kemudaratan, syariat memberikan ruang bagi istri untuk mengajukan perceraian melalui mekanisme yang sah.
Perceraian bukanlah kemenangan salah satu pihak, melainkan solusi terakhir ketika tujuan pernikahan untuk menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan kemaslahatan sudah tidak dapat diwujudkan. Karena itu, setiap keputusan hendaknya diambil dengan penuh pertimbangan, musyawarah, doa, serta mengikuti ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan