Queensha.id – Jepara,

 

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Keluarga korban menyerahkan bukti tambahan berupa perangkat digital yang disebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum korban, Erlinawati mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan dua unit telepon genggam kepada penyidik Polres Jepara pada Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, perangkat tersebut berisi riwayat komunikasi antara korban dengan terduga pelaku berinisial AJ (70), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, selama periode April hingga Juli 2025.

“Semua riwayat percakapan sudah kami serahkan kepada penyidik, termasuk dokumentasi foto dan tautan video yang diduga berkaitan dengan manipulasi psikologis terhadap korban,” ujar Erlinawati.

Ia menjelaskan, langkah penyerahan bukti dilakukan setelah ponsel utama korban sebelumnya sempat direset ke pengaturan pabrik. Namun, pihak keluarga disebut telah lebih dulu menyalin riwayat percakapan WhatsApp ke perangkat lain sehingga data masih dapat diamankan.

 

Dugaan Modus Manipulasi Berkedok Agama

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan modus manipulasi berkedok agama yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban yang merupakan santriwati penghafal Al-Qur’an berusia 19 tahun.

AJ diduga menggunakan secarik kertas bertulisan Arab yang diklaim sebagai kalimat ijab kabul agar tindakan yang dilakukan dianggap sah secara agama.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma mendalam hingga tidak mampu melanjutkan aktivitas menghafal Al-Qur’an. Bahkan, adik-adik korban juga disebut terdampak secara psikologis.

 

Kemenag RI Bekukan Pendaftaran Santri Baru

Merespons kasus tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pesantren mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Al Anwar.

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 yang memuat sejumlah instruksi penting.

Direktur Pesantren, Basnang Said menyebutkan tiga poin utama dalam kebijakan tersebut, yakni penghentian sementara penerimaan santri baru, pemberhentian sementara AJ dari aktivitas pendidikan, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap santri dan upaya memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.

 

Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026.

Ia menyebut pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan dokter ahli. Jika alat bukti dinilai cukup, maka status hukum akan segera ditingkatkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara, Dwi Prayitna menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.

Kasus ini disebut menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum karena jumlah korban yang diduga terdampak disebut mencapai puluhan orang.

 

***
Queensha Jepara, 10 Mei 2026.