Queensha.id – Blora,

Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Blora menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Komisi D menilai adanya potensi perlakuan berbeda dibanding penanganan kasus aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Dua pejabat yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Puskesmas Sonokidul, Elsanita Happy Florita, dan Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah diungkap oleh suami Elsanita, Subhan Darojat.

Hingga lebih dari satu bulan sejak mencuat, belum terlihat langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun BKPSDM. Kondisi ini kontras dengan penanganan kasus guru SMP di Randublatung yang dinilai berlangsung cepat dan responsif.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan pihaknya tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN.

“Jangan sampai ada perlakuan berbeda. Sama-sama ASN, harusnya penanganannya juga setara,” tegasnya, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (3/5).

Menurutnya, dalam kasus guru SMP di Randublatung, Dinas Pendidikan bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi dan segera memindahkan yang bersangkutan dari tugas mengajar.

“Kalau yang ini kenapa lama? Ini yang jadi pertanyaan publik,” imbuhnya.

Komisi D DPRD Blora telah memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi. Dari hasil rapat, diketahui bahwa tim investigasi sebenarnya sudah bekerja dan bahkan telah mengusulkan pembebasan jabatan sementara terhadap pihak yang terlibat.

“Surat pembebasan sementara sudah dibuat dan diajukan. Tinggal proses lanjutan,” jelas Achlif.

Jika usulan tersebut disetujui, posisi kepala puskesmas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat, menjelaskan bahwa lamanya proses disebabkan status kedua pejabat sebagai ASN struktural, sehingga membutuhkan mekanisme dan kajian lebih mendalam.

“Harus melalui kajian lebih dalam, tidak bisa langsung,” terangnya.

Ia menambahkan, seluruh berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke BKPSDM untuk proses lanjutan.

 

“BAP sudah kami serahkan. Sekarang tinggal proses di BKPSDM,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa proses tidak boleh berlarut-larut. Kejelasan sanksi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

“Publik menunggu ketegasan, bukan alasan,” tandasnya.

 

 

***

Sumber: DJ.