Queensha.id – Edukasi Sosial,
Di tengah masyarakat Jawa dan Nusantara, keris bukan sekadar bilah logam berlekuk. Ia hidup dalam dua dunia yaitu dunia spiritual yang sarat kepercayaan, dan dunia budaya yang menjunjung tinggi nilai seni serta sejarah. Pertanyaannya, di mana posisi keris dalam pandangan ulama terkemuka di Indonesia?
Warisan Budaya yang Tak Terbantahkan
Secara historis, keris telah menjadi bagian penting peradaban Nusantara sejak era kerajaan-kerajaan kuno.
Bahkan, UNESCO telah menetapkan keris sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada 2005. Penetapan ini menegaskan bahwa keris memiliki nilai tinggi sebagai karya seni tempa logam, simbol filosofi hidup, serta identitas budaya.
Bagi banyak kalangan, khususnya generasi muda, keris kini lebih dipandang sebagai artefak budaya—bukan benda mistis. Ia dipelajari dari sisi estetika, teknik pembuatan, hingga makna simbolik dalam setiap lekuk dan pamornya.
Keyakinan Mistis yang Masih Hidup
Namun realitas di lapangan tak sesederhana itu. Sebagian masyarakat masih meyakini bahwa keris memiliki “isi” atau khodam merupakan entitas gaib yang diyakini memberi perlindungan atau kekuatan tertentu. Ritual perawatan seperti “jamasan” atau pemberian sesaji menjadi praktik yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Di sinilah perdebatan muncul: apakah keyakinan tersebut dibenarkan dalam ajaran Islam?
Pandangan Ulama: Antara Budaya dan Akidah
Sejumlah ulama besar Indonesia memberikan garis tegas: membedakan antara budaya dan keyakinan yang menyimpang dari tauhid.
Tokoh seperti Quraish Shihab
menekankan bahwa Islam menghargai budaya selama tidak bertentangan dengan prinsip keimanan. Keris sebagai benda budaya diperbolehkan untuk dilestarikan, dipelajari, bahkan dikoleksi.
Namun, ketika keris diyakini memiliki kekuatan gaib yang berdiri sendiri (apalagi sampai dimintai pertolongan) maka hal itu masuk dalam ranah yang dilarang karena berpotensi mengarah pada syirik.
Senada dengan itu, Abdul Somad juga kerap menjelaskan bahwa benda apa pun, termasuk keris, tidak memiliki kekuatan selain yang diberikan oleh Allah. Jika seseorang meyakini adanya kekuatan gaib independen dalam benda tersebut, maka keyakinan itu harus diluruskan.
Sementara Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia cenderung mengambil pendekatan moderat: tradisi seperti merawat pusaka boleh dilakukan sebagai bentuk pelestarian budaya, selama tidak disertai keyakinan menyimpang atau praktik pemujaan.
Di sisi lain, Muhammadiyah menekankan pemurnian akidah. Mereka lebih tegas menolak praktik-praktik yang berbau mistik, termasuk keyakinan adanya khodam dalam benda pusaka.
Memahami Secara Jernih
Dari berbagai pandangan tersebut, benang merahnya jelas:
– Keris sebagai budaya: diterima dan dilestarikan.
– Keris sebagai sumber kekuatan gaib: ditolak dalam ajaran Islam.
Artinya, masyarakat perlu bijak dalam memposisikan keris. Menghargai nilai sejarah dan seni bukanlah masalah, bahkan dianjurkan sebagai bagian dari menjaga warisan leluhur.
Namun, menjadikannya sebagai objek yang diyakini memiliki kekuatan supranatural di luar kehendak Tuhan adalah hal yang perlu dihindari.
Antara Identitas dan Keyakinan
Keris pada akhirnya bukan sekadar benda. Ia adalah cermin cara pandang masyarakat: apakah melihatnya sebagai simbol budaya yang luhur, atau sebagai medium kekuatan tak kasatmata.
Di tengah arus modernisasi, pemahaman yang seimbang menjadi kunci. Melestarikan budaya tanpa mengorbankan akidah dan itulah sikap yang banyak ditekankan para ulama Indonesia.
Maka, keris tetap bisa berdiri tegak sebagai warisan adiluhung Nusantara, tanpa harus terseret dalam pusaran keyakinan yang menyesatkan.
***
(Queensha Jepara, 27 April 2026)

Tinggalkan Balasan