Queensha.id – Semarang,
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan siber internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam operasi besar tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan lintas negara dengan total nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp41,1 miliar. Para korban diketahui sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat yang menjadi sasaran penipuan melalui media sosial dan aplikasi kencan daring.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.
Apa Itu Modus Pig Butchering?
Dalam dunia kejahatan siber, pig butchering merupakan salah satu modus penipuan yang saat ini marak terjadi di berbagai negara.
Istilah tersebut merujuk pada strategi pelaku yang terlebih dahulu “menggemukkan” calon korban dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya “menyembelih” korban melalui penipuan investasi.
Para pelaku biasanya menyamar sebagai sosok yang menarik, ramah, dan sukses secara finansial. Mereka menjalin komunikasi intensif melalui media sosial, aplikasi pertemanan, maupun aplikasi kencan daring.
Setelah hubungan dianggap cukup dekat, korban mulai diarahkan untuk menanamkan uang pada platform investasi atau perdagangan aset kripto yang sebenarnya telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.
“Penipuan ini dilakukan dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, kemudian membujuk korban untuk berinvestasi di platform kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan.
Berawal dari Patroli Siber Polda Jateng
Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber secara intensif guna mendeteksi aktivitas kejahatan digital yang beroperasi lintas negara.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari pendalaman yang dilakukan, petugas menemukan tujuh lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut, terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos.
Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, yang diketahui menggunakan nama PT Digi Global Konsultan.
Tempat tersebut diduga berfungsi sebagai pusat perekrutan tenaga kerja sekaligus markas operasional sindikat penipuan internasional tersebut.
Rekrut Model Wanita untuk Tipu Korban
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara profesional dan terstruktur.
Masing-masing anggota memiliki peran berbeda mulai dari pimpinan (leader), marketing, asisten marketing hingga model.
Para marketing bertugas mencari dan menjaring korban melalui aplikasi Tinder, Puf, Boo, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya.
Untuk meningkatkan kepercayaan korban, jaringan ini bahkan mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang bertugas menjadi model.
Perempuan tersebut menyediakan foto-foto persuasif dan melakukan panggilan video secara langsung agar korban semakin yakin bahwa mereka sedang menjalin hubungan dengan orang sungguhan.
“Model digunakan untuk memperkuat kepercayaan korban melalui foto maupun video call secara langsung,” jelas Dirressiber Polda Jateng.
Sasar Korban Amerika Serikat
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui mulai beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama hampir satu tahun, jaringan tersebut beberapa kali berpindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi menemukan sedikitnya 133 korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dari aksi penipuan tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan hingga USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Setelah korban menyetorkan dana ke platform investasi palsu, sistem yang telah dimanipulasi membuat uang tidak dapat ditarik kembali.
Seluruh dana kemudian masuk ke jaringan pelaku yang mengendalikan platform perdagangan kripto tersebut.
Polisi Amankan 39 Tersangka
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari:
- 28 warga negara Indonesia (WNI)
- 7 warga negara Nepal
- 4 warga negara Myanmar
Selain itu, polisi turut mengamankan seorang berinisial ASC yang diduga berperan menyediakan tempat serta fasilitas yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan tersebut.
Berbagai barang bukti juga berhasil disita, di antaranya:
- 140 unit telepon seluler
- 123 unit komputer
- 78 monitor
- 54 keyboard
- 2 laptop
- 4 televisi
- Dokumen perusahaan
- Buku panduan pemasaran
- Bukti tampilan situs investasi kripto
Libatkan FBI, Interpol dan PPATK
Karena melibatkan warga negara asing baik sebagai pelaku maupun korban, Polda Jawa Tengah menggandeng berbagai lembaga nasional dan internasional dalam proses penyelidikan.
Koordinasi dilakukan dengan FBI Amerika Serikat melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta transaksi aset kripto yang digunakan para pelaku.
“Kami berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana serta Ditjen Imigrasi terkait para WNA yang diamankan,” kata Kombes Pol Himawan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.
Menurutnya, salah satu ciri umum penipuan pig butchering adalah ketika pelaku mulai mengarahkan pembicaraan menuju investasi, trading kripto, atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial, terutama jika mulai menawarkan investasi atau keuntungan yang tidak masuk akal. Literasi digital dan kewaspadaan menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar di Jawa Tengah dan menunjukkan bahwa jaringan penipuan digital kini semakin terorganisir serta mampu beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
***
Humas Polda Jateng.
(Queensha Jepara, Senin 1 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan