Queensha.id – Jepara,

 

Aksi dugaan pencurian kompor gas di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berakhir dengan terungkapnya identitas terduga pelaku setelah korban menemukan barang miliknya dipasarkan melalui Facebook.

Peristiwa tersebut kini ditangani Polsek Kembang. Seorang pria asal Desa Tubanan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kembang, IPTU Heru Setyawan, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kompor gas.

“Benar, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kembang,” ujar IPTU Heru Setyawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika korban, Muntamah, pemilik sebuah warung di Desa Tubanan, membuka usahanya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak memasak, korban mendapati kompor gas beserta tabung LPG 3 kilogram yang biasa digunakan telah hilang.

Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai barang tersebut. Hingga akhirnya pada Sabtu malam (4/7/2026), ia menemukan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan kompor dengan ciri-ciri identik dengan miliknya.

Korban kemudian menghubungi akun penjual dan mengatur pertemuan dengan modus transaksi cash on delivery (COD). Setelah mengetahui lokasi penjual masih berada di desa yang sama, korban bersama sejumlah warga mendatangi lokasi pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, korban menanyakan asal-usul kompor yang dijual. Terduga pelaku kemudian mengakui bahwa kompor tersebut diambil dari warung milik korban.

Warga selanjutnya membawa terduga pelaku ke Balai Desa Tubanan sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Kembang guna menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan satu unit kompor gas yang diduga merupakan barang hasil pencurian sebagai barang bukti.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media sosial.

Menurutnya, meningkatnya aktivitas jual beli di platform digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan asal-usul barang yang ditawarkan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jejak digital justru dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap tindak kejahatan. Di sisi lain, masyarakat harus semakin bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadi bagian dari rantai peredaran barang yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Purnomo Wardoyo, Minggu (5/7/2026)

Ia juga mengapresiasi langkah cepat korban yang memilih menempuh jalur hukum bersama aparat kepolisian sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi barang hasil kejahatan, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial.

 

***

Sumber: M8.

Penulis: Vico Rahman.