Queensha.id – Jakarta,

 

Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah resmi menyetujui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini membuat cicilan rumah subsidi diperkirakan hanya berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat mampu memiliki hunian layak.

Persetujuan tersebut merupakan hasil rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan BP Tapera.

 

Tenor 40 Tahun Resmi Disetujui

Menteri PKP sekaligus Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa usulan perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun telah disepakati dan dapat dijalankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah pertama.

“Ada target besar yang harus kita capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujar Maruarar.

Meski telah disetujui, implementasi teknisnya akan dilakukan setelah penyesuaian regulasi serta kesiapan perbankan penyalur KPR subsidi.

 

Cicilan Lebih Ringan, Mulai Rp500 Ribu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa semakin panjang jangka waktu kredit, maka semakin kecil pula angsuran yang harus dibayar masyarakat setiap bulan.

Melalui tenor 40 tahun, cicilan rumah subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.

BP Tapera juga memperkirakan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan sudah memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pembiayaan rumah subsidi melalui skema tersebut.

“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” kata Heru.

 

Suku Bunga Tetap Selama Masa Kredit

Pemerintah memastikan bunga KPR subsidi tidak berubah meskipun tenor diperpanjang hingga 40 tahun.

Adapun bunga tetap yang diberlakukan yakni:

  • 5 persen untuk rumah tapak.
  • 6 persen untuk rumah susun.

Dengan bunga tetap tersebut, debitur tidak akan terdampak fluktuasi suku bunga selama masa kredit berlangsung sehingga cicilan lebih terjamin kepastiannya.

 

Target 350 Ribu Rumah Subsidi

BP Tapera melaporkan hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 103.003 unit rumah.

Rinciannya meliputi:

  • 81.286 unit telah direalisasikan.
  • 21.735 unit telah memasuki tahap akad kredit.

Pemerintah sendiri menargetkan penyaluran 350.000 unit rumah subsidi hingga akhir tahun 2026.

Untuk mencapai target tersebut, BP Tapera memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, organisasi profesi, serikat pekerja, perbankan, hingga asosiasi pengembang.

 

MBR Berpeluang Lebih Besar Miliki Rumah

Dengan disetujuinya tenor KPR subsidi hingga 40 tahun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama.

Selain memperingan cicilan bulanan, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kemampuan masyarakat memenuhi syarat pembiayaan perbankan tanpa mengubah besaran bunga KPR subsidi.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia, sekaligus mendukung target pembangunan ratusan ribu rumah subsidi sepanjang tahun 2026.

 

***

Sumber: QS.

Penulis: Vico Rahman.