Queensha.id — Jakarta,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Menurut Idham, tahapan terakhir pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.
“Tahapan Pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, dikutip dari detik.com, Minggu (1/11).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap putusan lembaga peradilan yang terbit setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan KPU telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“UU Pemilu mengatur demikian,” ujar Idham.
Ia kembali menambahkan bahwa KPU bekerja berdasarkan asas hukum yang jelas.
“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya.
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan HM Subhan
Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusannya, MA menetapkan sedikitnya empat poin penting.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, Mahkamah Agung memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Keempat, tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara.
Dalam amar putusan kasasi yang dipublikasikan melalui laman Kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan:
“Kabul. Kabul kasasi, batalkan putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya.”
Polemik Diperkirakan Masih Berlanjut
Putusan Mahkamah Agung tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengamat politik, hingga masyarakat. Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mengubah fakta bahwa seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, implikasi hukum maupun politik dari putusan tersebut masih menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan terus menjadi bahan kajian serta perdebatan di berbagai kalangan.
***
Sumber: CNN.

Tinggalkan Balasan