Queensha.id – Jakarta,

 

Praktik bimbingan belajar berbayar yang diduga dikelola oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN Cipete Selatan 03, Jakarta Selatan, menuai sorotan serius. Kegiatan ini bukan sekadar tambahan pelajaran, tetapi memunculkan pertanyaan besar soal etika, keadilan, dan batas kewenangan guru di sekolah negeri.

Oknum guru yang juga menjabat sebagai wali kelas 6 diketahui membuka les khusus bagi muridnya sendiri dengan tarif berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa. Kegiatan yang telah berlangsung sejak 2024 itu diikuti sekitar 40 hingga 50 siswa.

Meski disebut digelar di ruang serbaguna lingkungan sekitar, praktiknya kerap berpindah ke dalam gedung sekolah saat hujan. Para siswa bahkan dibiasakan berkumpul terlebih dahulu di lingkungan sekolah sebelum mengikuti les berbayar tersebut.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran: apakah ini murni bimbingan akademik, atau sudah masuk ranah komersialisasi pendidikan di sekolah negeri?

 

Tekanan bagi yang Tak Mampu

Dampak paling nyata dirasakan oleh siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Salah satu wali murid berinisial RR mengaku anaknya tidak mengikuti les bukan karena tidak mau, melainkan karena tidak mampu secara finansial.

“Anak saya sempat bertanya kenapa dia tidak ikut seperti teman-temannya. Itu sangat menyakitkan sebagai orang tua,” ungkap RR.

Menurutnya, kondisi ini memicu tekanan psikologis bagi anak. Apalagi les tersebut diikuti mayoritas teman sekelas dan dibimbing langsung oleh wali kelas mereka sendiri.

Rasa takut tertinggal pelajaran, kekhawatiran nilai lebih rendah, hingga perasaan “tidak dianggap” menjadi beban tersendiri bagi siswa yang tidak ikut.

“Seakan-akan yang ikut les punya keistimewaan,” tambahnya.

 

Diduga Langgar Aturan

Secara regulasi, praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dilarang memungut biaya bimbingan belajar kepada peserta didik di satuan pendidikan yang sama.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan bahwa praktik guru membuka les untuk muridnya sendiri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Guru memiliki kewenangan dalam penilaian akademik, sehingga situasi ini rawan menciptakan ketidakadilan.

Jika tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas belajar, regulasi justru mendorong agar bimbingan dilakukan tanpa pungutan atau dilaksanakan di luar relasi langsung antara guru dan murid yang dinilai.

Sekolah atau Pasar Pendidikan?

Kasus ini kembali membuka diskusi lama tentang batas antara pengabdian dan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Sekolah negeri seharusnya menjadi ruang yang adil dan inklusif, bukan tempat lahirnya “kelas tambahan berbayar” yang menciptakan kesenjangan baru.

Tekanan sosial yang muncul juga tidak bisa diabaikan. Anak-anak yang tidak mengikuti les berpotensi merasa minder, cemas, bahkan kehilangan rasa percaya diri.

Padahal, pendidikan dasar semestinya menjadi hak yang setara bagi semua, tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi orang tua.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait dugaan praktik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat: ketika ruang belajar mulai diwarnai transaksi, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai, tetapi keadilan itu sendiri.

 

***
(17 April 2026)