Queensha.id – Jakarta,
Praktik jual beli kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit hanya dengan bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dikenal dengan istilah “STNK Only” semakin marak ditemukan, terutama melalui media sosial.
Fenomena tersebut menjadi perhatian pelaku industri pembiayaan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, kendaraan yang masih dalam masa kredit umumnya masih menjadi objek jaminan fidusia, sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di tangan perusahaan pembiayaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa praktik tersebut semakin sering dijumpai di berbagai platform digital.
“Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK Only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit,” ujar Suwandi, Kamis (2/7/2026).
Debitur Dilarang Mengalihkan Kendaraan Kredit
Menurut Suwandi, setiap debitur telah menandatangani perjanjian pembiayaan yang disertai jaminan fidusia. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa kendaraan tidak boleh dijual, digadaikan, ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Apabila debitur mengalami kesulitan membayar cicilan atau terjadi wanprestasi, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian, termasuk penjualan kendaraan secara resmi untuk melunasi kewajiban.
“Kalau terjadi wanprestasi, sebenarnya kendaraan bisa dijual bersama melalui mekanisme yang sesuai untuk melunasi kewajiban. Itu sudah diatur dalam perjanjian,” jelasnya.
Kendaraan Berpindah Tangan Berkali-kali
Permasalahan menjadi lebih rumit ketika kendaraan berpindah tangan dari satu orang ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Menurut APPI, kondisi tersebut sering menyulitkan proses penagihan maupun pelaksanaan eksekusi apabila debitur tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
Tidak jarang kendaraan yang semula dimiliki debitur pertama telah berpindah ke pihak kedua, ketiga, bahkan keempat tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Leasing Utamakan Pendekatan Persuasif
Suwandi menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan tindakan penarikan kendaraan.
Apabila debitur memiliki itikad baik dan bersedia berkomunikasi, perusahaan pembiayaan umumnya akan menawarkan solusi berupa restrukturisasi kredit agar kewajiban tetap dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Yang kami cari adalah nasabah yang mau berkomunikasi ketika mengalami kesulitan. Kalau bisa diselesaikan melalui restrukturisasi tentu tidak perlu sampai eksekusi kendaraan,” katanya.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
APPI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas yang hanya dilengkapi STNK tanpa kejelasan status pembiayaan maupun kepemilikan BPKB.
Pembeli disarankan memastikan kendaraan telah lunas, tidak sedang menjadi objek jaminan fidusia, serta memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Praktik jual beli kendaraan kredit secara tidak sah bukan hanya berpotensi merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga dapat merugikan pembeli yang beritikad baik apabila kendaraan tersebut menjadi objek sengketa atau proses penegakan hukum.
***
Sumber: CNBC.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan