Queensha.id – Pati,
Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kabupaten Pati. Dua pria asal Kabupaten Jepara berinisial AG dan NSB resmi diamankan jajaran Satreskrim Polresta Pati setelah diduga terlibat aksi perampasan mobil dengan modus sebagai debt collector.
Kedua pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Pecangaan dan Kecamatan Tahunan, Jepara. Mereka ditangkap bersama dua rekannya dari wilayah Pati dan Demak pada Selasa (12/5/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah korban, warga Kecamatan Tlogowungu, melaporkan dugaan perampasan mobil Toyota Agya yang terjadi di kawasan GOR Pesantenan Pati.
Diduga Gunakan Cara Premanisme
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi.
Mereka disebut mengintimidasi korban, melontarkan ancaman, hingga melakukan kekerasan fisik demi menguasai kendaraan beserta dokumen STNK milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan korban sempat mengalami luka memar saat mempertahankan kendaraannya.
“Korban sempat ditarik tangannya hingga memar saat mencoba mempertahankan kendaraannya,” ujarnya.
Polisi Amankan Mobil dan Rekaman Video
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna merah, STNK kendaraan, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perampasan.
Saat ini, kedua warga Jepara bersama pelaku lainnya telah ditahan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa yang melibatkan kelompok tertentu dengan modus penarikan kendaraan di jalan.
Warga Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi penarikan kendaraan dilakukan dengan cara-cara yang diduga melanggar hukum.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat maupun pihak leasing agar tetap mengikuti prosedur resmi dalam proses penagihan ataupun penarikan kendaraan bermotor.
Penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum dan dokumen resmi dapat berujung pidana, termasuk dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, maupun perbuatan tidak menyenangkan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik debt collector yang bertindak intimidatif atau menggunakan kekerasan di lapangan.
***
SJ.

Tinggalkan Balasan