Queensha.id – Jakarta,
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa debt collector atau penagih utang tidak boleh bertindak semaunya saat melakukan penagihan kepada nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan tegas mengenai tata cara penagihan utang agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik penagihan yang merugikan masyarakat, seperti intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi yang kerap terjadi dalam kasus pinjaman maupun kredit bermasalah.
Debt Collector Wajib Membawa Identitas Resmi
Dalam aturan OJK, debt collector yang ditugaskan melakukan penagihan wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa keuangan.
Kartu identitas tersebut harus dilengkapi dengan foto diri petugas sehingga dapat diverifikasi oleh pihak yang ditagih.
Jika ada pihak yang mengaku sebagai debt collector tetapi tidak dapat menunjukkan identitas resmi, masyarakat berhak meminta klarifikasi atau menolak proses penagihan hingga identitasnya dapat dibuktikan.
Dilarang Mengancam dan Menggunakan Kekerasan
OJK secara tegas melarang debt collector melakukan penagihan dengan cara ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan penerima dana atau debitur.
Selain itu, penagih utang juga tidak diperkenankan melakukan tekanan secara fisik maupun verbal yang dapat menimbulkan ketakutan atau tekanan psikologis kepada konsumen.
Praktik-praktik seperti membentak, mengintimidasi, merusak barang, atau mempermalukan debitur di depan umum termasuk tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Tidak Boleh Melakukan Cyber Bullying
Dalam era digital, penagihan utang juga tidak boleh dilakukan melalui tindakan yang mengandung unsur perundungan atau cyber bullying.
Debt collector dilarang menggunakan kata-kata yang menghina, merendahkan, atau menyerang harkat dan martabat seseorang, termasuk yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Larangan tersebut juga berlaku terhadap keluarga, kerabat, rekan kerja, kontak darurat, maupun harta benda milik debitur.
Penagihan Hanya Kepada Debitur
Salah satu aturan penting yang sering diabaikan adalah larangan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana atau debitur.
Artinya, debt collector tidak boleh menghubungi tetangga, teman, rekan kerja, maupun anggota keluarga yang tidak memiliki kewajiban hukum atas utang tersebut.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi dan perlindungan konsumen.
Jam Penagihan Telah Diatur
OJK juga mengatur waktu penagihan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi, alamat penagihan, atau domisili debitur.
Apabila penagihan dilakukan di luar waktu dan lokasi tersebut, maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari debitur.
Tidak Boleh Menelepon Terus-Menerus
Debt collector juga dilarang melakukan penagihan melalui sarana komunikasi secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Banyak kasus di mana debitur menerima puluhan hingga ratusan panggilan dalam sehari. Praktik seperti ini tidak dibenarkan dalam aturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Penagihan harus dilakukan secara wajar, profesional, dan tetap menghormati hak-hak penerima dana.
Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector
Saat melakukan penagihan, petugas wajib memiliki dan dapat menunjukkan informasi terkait kewajiban debitur, meliputi:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran.
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok utang.
- Besaran bunga yang harus dibayar.
- Jumlah denda yang masih terutang.
Keempat informasi tersebut harus disampaikan secara jelas agar debitur mengetahui rincian kewajiban yang harus dipenuhi.
Cara Melaporkan Debt Collector yang Melanggar
Masyarakat yang menemukan praktik penagihan tidak sesuai aturan OJK dapat mengajukan pengaduan kepada OJK dengan menyertakan bukti dan informasi yang lengkap.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Website layanan konsumen OJK.
- Telepon 157.
- Email: konsumen@ojk.go.id.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan, meminta informasi terkait jasa keuangan, hingga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector maupun perusahaan jasa keuangan.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen. Debt collector memang memiliki tugas menagih kewajiban pembayaran, namun proses tersebut harus dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
Queensha Jepara, Minggu, 31 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan