Queensha.id – Jakarta,

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Memasuki pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Korlantas menghadirkan inovasi terbaru berupa ETLE Drone Mobile Presisi, sebuah teknologi pengawasan udara yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memanfaatkan teknologi modern guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan pengembangan teknologi ini merupakan implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi kepolisian terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan profesional.

“Teknologi penegakan hukum digital ini sengaja dihadirkan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum elektronik secara lebih akurat, transparan, dan profesional,” ujar Agus, Rabu (3/6/2026).

 

 

ETLE Drone Dibekali Teknologi ANPR

Keunggulan utama ETLE Drone Mobile Presisi terletak pada penggunaan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang memungkinkan sistem membaca dan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara otomatis dan real-time.

Teknologi tersebut tidak hanya mampu merekam pelanggaran lalu lintas dari udara, tetapi juga dapat mengenali kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sejumlah kebijakan lalu lintas, seperti sistem ganjil-genap.

Kendaraan yang dapat dikenali sistem sebagai kategori pengecualian antara lain kendaraan dinas pemerintah berpelat merah, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan listrik.

Menurut Agus, kemampuan tersebut membuat proses seleksi awal terhadap data pelanggaran menjadi lebih akurat sebelum diteruskan kepada petugas verifikasi di pusat pengendalian.

“Kemampuan ini membuat proses penindakan semakin presisi karena sistem dapat melakukan penyaringan awal terhadap kendaraan yang memperoleh pengecualian sebelum data pelanggaran diteruskan ke petugas back office,” jelasnya.

 

 

Tekan Risiko Salah Tilang

Penerapan teknologi ANPR pada ETLE Drone Mobile Presisi juga diharapkan mampu menekan risiko kesalahan dalam proses penindakan atau yang sering disebut masyarakat sebagai “salah tilang”.

Dengan sistem identifikasi otomatis yang terintegrasi, kendaraan yang memiliki hak pengecualian dapat langsung difilter sehingga tidak masuk dalam kategori pelanggar.

“Sistem dapat membedakan kendaraan yang berhak memperoleh pengecualian sehingga petugas dapat lebih fokus terhadap kendaraan yang benar-benar terindikasi melakukan pelanggaran. Dengan dukungan verifikasi berlapis, tingkat akurasi penindakan menjadi semakin tinggi dan profesional,” kata Agus.

 

 

Digelar Serentak Seluruh Indonesia

Operasi Patuh 2026 merupakan Operasi Mandiri Kewilayahan yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Tahun ini, operasi mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.”

Korlantas Polri meminta seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas di daerah untuk menjalankan operasi secara maksimal dan serius.

Irjen Agus bahkan menekankan agar pelaksanaan Operasi Patuh dilakukan dengan standar yang sama seperti pengamanan arus mudik dan balik Lebaran, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

 

 

Porsi Penindakan ETLE Lebih Dominan

Sebagai bagian dari transformasi digital, Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan yang mengedepankan sistem elektronik.

Dalam Operasi Patuh 2026, sebanyak 60 persen penegakan hukum akan dilakukan menggunakan sistem ETLE, baik kamera statis maupun ETLE Drone Mobile Presisi.

Sementara itu, 30 persen penindakan tetap dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, dan 10 persen lainnya melalui teguran simpatik serta edukasi kepada masyarakat.

Menurut Agus, penindakan manual tetap diperlukan terutama di wilayah yang belum memiliki fasilitas ETLE atau masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi.

 

 

Pelanggaran yang Menjadi Fokus Pengawasan

Korlantas Polri menegaskan bahwa ETLE Drone Mobile Presisi akan difokuskan untuk mendeteksi berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, teknologi ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai upaya pengendara yang sengaja menghindari sistem pengawasan elektronik.

“Fokus utamanya adalah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE, serta hal-hal yang membuat penegakan hukum dengan ETLE tidak berjalan dengan baik. Seperti kendaraan berkendara melawan arus, kendaraan tanpa pelat nomor, atau yang memodifikasi pelat nomornya,” tegas Agus.

Selain pelanggaran yang menjadi fokus nasional, masing-masing daerah juga diberikan kewenangan menentukan sasaran tambahan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Dengan demikian, operasi yang digelar di setiap daerah dapat lebih tepat sasaran sesuai karakteristik permasalahan lalu lintas setempat.

 

 

Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Kehadiran ETLE Drone Mobile Presisi menjadi salah satu langkah nyata Polri dalam membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berbasis teknologi.

Melalui kombinasi antara pengawasan digital, penegakan hukum yang profesional, serta pendekatan humanis kepada masyarakat, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin berkendara.

Momentum menjelang Hari Bhayangkara 2026 ini diharapkan tidak hanya menghasilkan penurunan angka pelanggaran, tetapi juga membentuk budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

***

(Queensha Jepara, 4 Juni 2026)