Queensha.id – Jepara,

 

Manajemen dan pemilik Home Stay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial maupun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas penginapan sebagai tempat praktik prostitusi dengan sistem short time.

Owner Home Stay FN18, Feri N, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, layanan short time yang diterapkan di penginapan tersebut murni ditujukan untuk tamu yang membutuhkan tempat beristirahat atau transit dalam waktu singkat, bukan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum maupun norma masyarakat.

Feri menjelaskan, istilah short time sering kali disalahartikan oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam dunia perhotelan dan penginapan, istilah tersebut lazim digunakan untuk penyewaan kamar dalam durasi tertentu, umumnya sekitar dua hingga tiga jam, bagi tamu yang ingin beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Ia menambahkan, layanan tersebut hadir sebagai bentuk kemudahan bagi pengunjung lokal maupun luar daerah yang kelelahan atau membutuhkan tempat singgah sementara tanpa harus menyewa kamar untuk satu malam penuh.

 

Terapkan SOP Ketat dan Wajib Tunjukkan KTP

Feri memastikan Home Stay FN18 telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat kepada seluruh tamu. Setiap tamu diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat proses check-in sebagai bentuk verifikasi identitas dan untuk memastikan tamu bukan anak di bawah umur.

Selain itu, pihak manajemen juga menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berkoordinasi dengan Ketua RT 04 dan RW 05 setempat dalam menjalankan usaha penginapan.

Menurutnya, Home Stay FN18 dibangun sebagai penginapan yang sehat, aman, dan ramah keluarga. Manajemen juga mengajak masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi apabila terdapat tamu yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.

 

Siap Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Feri menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari aparat kepolisian maupun Satpol PP demi menjaga ketertiban lingkungan.

Ia juga memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan tamu yang menyalahgunakan fasilitas penginapan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

 

“Kami ingin meluruskan bahwa istilah short time di Home Stay FN18 bukan berarti menyediakan tempat untuk praktik prostitusi ataupun aktivitas asusila. Yang kami maksud adalah layanan transit bagi tamu yang sedang dalam perjalanan, merasa lelah, atau hanya membutuhkan tempat beristirahat selama dua hingga tiga jam sebelum melanjutkan aktivitasnya, ” ujarnya Kamis (23/7/2026) saat dikonfirmasi awak media.

 

“Layanan seperti ini juga umum dijumpai di berbagai hotel dan penginapan. Kami tetap menerapkan SOP yang ketat, mewajibkan setiap tamu menunjukkan KTP asli saat check-in, serta berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jika ada tamu yang terbukti menyalahgunakan fasilitas kami untuk tindakan melanggar hukum, kami tidak akan segan mengusir dan menghentikan masa sewanya, ” imbuhnya.

 

“Kami berharap masyarakat tidak salah memahami istilah short time dan dapat melihat bahwa tujuan kami semata-mata memberikan layanan transit yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab, ” pungkasnya.