Queensha.id – Jepara,

 

Polemik mengenai istilah short time yang diartikan sebagai transit dalam operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik. Owner Homestay FN18, Feri N, menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam industri perhotelan dan tidak semestinya dimaknai negatif.

Menurut Feri N, polemik muncul karena sebagian masyarakat menafsirkan istilah short time di luar konteks bisnis penginapan.

“Sebutan short time itu bahasa perhotelan yang digunakan, tetapi disalahtafsirkan masyarakat sehingga kami sebagai pengusaha homestay dituduh seperti itu,” ujar Feri N, Senin (27/7/2026).

Feri menjelaskan bahwa dalam dunia perhotelan, short time merupakan pilihan durasi menginap yang lebih singkat dibandingkan paket reguler 24 jam. Menurutnya, layanan tersebut merupakan bagian dari kebijakan operasional yang menjadi kewenangan manajemen hotel atau homestay.

Ia juga mengungkapkan pernah memperoleh penjelasan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, terkait variasi pilihan durasi sewa kamar.

“Untuk pelayanan dan ketentuan pilihan yang ditawarkan oleh homestay dari 24 jam, 3 jam dan 2 jam pun sah-sah saja, itu hak manajemen pengelola homestay,” kata Feri, menirukan penjelasan yang disebut berasal dari Kepala Satpol PP Jepara.

 

Bantah Ketua RW Tidak Mengetahui Sistem Homestay

Menanggapi pemberitaan yang menyebut Ketua RW 04, Asrokhim tidak mengetahui adanya sistem short time, Feri membantah anggapan tersebut.

Menurutnya, layanan transit atau short time merupakan bagian dari pelayanan yang dikelola oleh manajemen homestay sebagaimana praktik yang dikenal di dunia perhotelan.

“Layanan yang disebut short time itu kan bahasa perhotelan dan layanan itu tetap buka di Homestay FN18 Tahunan Jepara,” jelasnya.

Feri juga menyampaikan bahwa Asrokhim, Ketua RW selama ini mengetahui keberadaan usaha Homestay FN18 karena sejak awal telah memberikan persetujuan terhadap keberadaan usaha tersebut. Namun, menurutnya, Ketua RW tidak mengetahui secara khusus mengenai layanan short time atau transit yang menjadi bagian dari kebijakan operasional manajemen homestay.

Pernyataan itu disampaikan Feri sebagai tanggapan atas berkembangnya informasi yang beredar di masyarakat mengenai operasional Homestay FN18.

 

Polemik Masih Bergulir

Meski demikian, polemik mengenai Homestay FN18 masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai sistem penyewaan dengan durasi singkat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, pihak pengelola menegaskan bahwa penggunaan istilah short time merupakan istilah operasional dalam industri perhotelan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya aktivitas yang melanggar hukum.

Hingga kini, polemik mengenai operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak pengelola.

 

***

Sumber: FN.

Penulis: Vico Rahman.