Queensha.id – Pati,

 

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari terus berkembang. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah orang dekat tersangka dalam rangkaian dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren.

Kiai Ashari sebelumnya diamankan aparat kepolisian di wilayah Wonogiri setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari. Dalam proses pengejaran, polisi menduga tersangka mendapat bantuan dari seorang pria berinisial K yang saat ini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum salah satu korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencabulan sebenarnya telah masuk sejak pertengahan 2024. Namun proses penanganan perkara disebut berjalan lambat meski status kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Ali, perkembangan signifikan baru terlihat setelah adanya pergantian pejabat kepolisian pada awal 2026.

Dari hasil pendalaman sementara, muncul dugaan adanya pihak internal pondok pesantren yang ikut membantu memuluskan aksi tersangka. Dua orang berinisial N dan K disebut memiliki kedekatan dengan Kiai Ashari.

Berdasarkan pengakuan sejumlah korban, N diduga berperan menyiapkan ruangan yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.

“Dari keterangan korban, ada dugaan pihak lain yang ikut membantu menyiapkan tempat maupun situasi,” kata Ali.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik memanggil kedua orang tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Selain itu, Ali juga menyoroti hambatan dalam proses hukum, terutama terkait biaya menghadirkan saksi ahli. Kondisi ekonomi keluarga korban disebut menjadi salah satu kendala besar dalam pendampingan hukum.

“Orang tua korban bilang untuk makan saja susah. Akhirnya kami urunan untuk biaya saksi ahli,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban dugaan pencabulan oleh Kiai Ashari disebut mencapai 15 orang. Sebanyak 14 korban sempat membuat laporan, namun hanya lima perkara yang kini diproses resmi di Polres Pati.

Sebagian laporan lainnya diketahui dicabut, sementara beberapa korban disebut sempat diberikan pekerjaan di lingkungan pondok pesantren.

Salah satu wali santri berinisial H mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah sang putri berani bercerita usai lulus dari pesantren pada tahun 2024.

 

Menurut pengakuannya, dugaan peristiwa tersebut sudah terjadi sejak anaknya masih duduk di bangku SMP pada 2020.

Untuk memastikan cerita anaknya, H mendatangi keluarga santri lain dan menemukan adanya kesamaan pengakuan antar korban.

“Ternyata keterangannya cocok semua dengan yang disampaikan anak saya,” ungkap H.

H juga mengaku sempat mendapat tekanan setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Ia menyebut rumahnya pernah didatangi dua orang yang meminta laporan dicabut dan mengancam membawa perkara itu ke jalur hukum.

Menurut H, tersangka diduga menggunakan dalih agama untuk membuat para santri takut melawan. Para korban disebut diminta patuh penuh kepada guru dengan ancaman hubungan keilmuan akan terputus apabila membangkang.

“Kalau tidak manut, katanya jalur ilmunya diputus. Anak-anak jadi takut,” ujarnya.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kiai Ashari mengingat banyaknya korban serta lokasi dugaan kejahatan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

***
Queensha Jepara, 10 Mei 2026.