Queensha.id – Jakarta,
Belakangan ini ramai diperbincangkan kabar mengenai rumah kontrakan yang akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Informasi tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi para pemilik rumah kontrakan.
Namun perlu dipahami, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan bukan merupakan pajak baru. Ketentuan tersebut telah lama diatur dalam sistem perpajakan Indonesia melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
Apa Itu Pajak Rumah Kontrakan?
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan, setiap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan tanah maupun bangunan pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, sehingga kewajiban pajaknya dihitung berdasarkan nilai bruto persewaan.
Objek pajak ini tidak hanya berlaku untuk rumah kontrakan, tetapi juga meliputi berbagai jenis properti lainnya.
Jenis Properti yang Dikenai Pajak
Beberapa jenis properti yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) antara lain:
- Rumah tinggal.
- Rumah kontrakan.
- Rumah susun.
- Apartemen.
- Kondominium.
- Gedung perkantoran.
- Ruko dan pertokoan.
- Rumah kantor.
- Gudang.
- Gedung industri.
- Gedung pertemuan.
- Tanah yang disewakan.
Selama pemilik memperoleh penghasilan dari penyewaan properti tersebut, maka penghasilan itu pada prinsipnya menjadi objek PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Tarif Pajak Rumah Kontrakan
Tarif PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Rumus perhitungannya adalah:
PPh Final = 10% × Nilai Bruto Persewaan
Contoh Perhitungan
Apabila sebuah rumah kontrakan disewakan dengan harga Rp30 juta dalam satu masa sewa, maka pajak yang dikenakan adalah:
10% × Rp30.000.000 = Rp3.000.000
Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai bruto atau nilai sewa sebelum dikurangi biaya apa pun.
Ada Pengecualian Tertentu
Meski menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), terdapat sejumlah kondisi yang dikecualikan dalam mekanisme pemotongan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Persewaan kepada penyedia jasa penginapan beserta akomodasinya dalam kondisi tertentu.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan nilai bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan hasil pemecahan transaksi.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan umum yang memenuhi persyaratan khusus.
DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa pajak atas rumah kontrakan bukanlah kebijakan baru yang mulai berlaku pada tahun 2027.
Ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sudah lama menjadi bagian dari sistem perpajakan di Indonesia. Ramainya pembahasan belakangan ini lebih disebabkan oleh meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sektor properti.
Pemilik Kontrakan Diimbau Memahami Kewajiban Pajak
Bagi masyarakat yang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan, memahami aturan perpajakan menjadi hal penting agar dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menghindari kesalahpahaman mengenai isu “pajak baru”, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penerimaan negara untuk pembangunan nasional.
***
Sumber: KPS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan