Queensha.id – Jakarta,

 

Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus berulang mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus keracunan akibat kelalaian dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dapat masuk ke ranah pidana, terlebih apabila menimbulkan korban jiwa.

Menurut Fickar, penanganan kasus keracunan tidak cukup berhenti pada permintaan maaf atau pemberian sanksi administratif. Aparat penegak hukum perlu melakukan proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan masyarakat mengalami keracunan maupun meninggal dunia.

“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” ujar Abdul Fickar Hadjar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai penerapan sanksi pidana penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang di masa mendatang.

Selama ini, menurutnya, berbagai kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG lebih banyak berakhir pada evaluasi internal, permintaan maaf, atau sanksi administrasi kepada pihak terkait.

“Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan,” tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Fickar menekankan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis. Aparat penegak hukum juga perlu mengusut kemungkinan adanya faktor lain yang turut menyebabkan terjadinya keracunan.

Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif untuk mengetahui apakah kelalaian murni berasal dari pelaksanaan SOP di dapur MBG atau dipengaruhi faktor lain, termasuk kemungkinan penyalahgunaan maupun pemotongan anggaran yang berdampak terhadap kualitas makanan.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang berkontribusi terhadap buruknya kualitas penyediaan makanan, maka proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut juga harus dilakukan secara bersamaan.

 

BGN: Penentuan Pidana Menunggu Hasil Penyelidikan

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, sebelumnya juga membuka kemungkinan adanya proses pidana terhadap pihak yang lalai dalam pelaksanaan MBG.

Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons kasus ratusan santri yang mengalami keracunan makanan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Sudaryono, penetapan pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (3/9/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah telah ditangani oleh kepolisian. Bahkan, beberapa di antaranya telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.

Evaluasi Program Dinilai Mendesak

Berulangnya kasus keracunan dalam program MBG mendorong berbagai pihak meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan bahan pangan, penyimpanan makanan, proses memasak, distribusi, hingga pengawasan kualitas di setiap dapur penyelenggara.

Para pakar menilai keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, tetapi juga bergantung pada kepatuhan terhadap SOP keamanan pangan, transparansi pengelolaan anggaran, kualitas sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang konsisten.

Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kelalaian, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih aman sehingga tujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, dapat tercapai tanpa mengorbankan keselamatan penerima manfaat.

 

***

Sumber: KPS.