Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memastikan akan memperluas program insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2027. Kebijakan tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Airlangga, skema insentif pajak tersebut merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta.
Berlaku untuk Seluruh Sektor
Airlangga menjelaskan, selama ini fasilitas PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp10 juta yang bekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata.
Mulai tahun 2027, cakupan penerima akan diperluas sehingga berlaku bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, selama penghasilannya masih di bawah Rp10 juta per bulan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
PTKP Akan Disesuaikan dengan Inflasi
Selain memperluas insentif pajak, pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar mengikuti perkembangan tingkat inflasi.
Dengan penyesuaian tersebut, batas penghasilan yang tidak dikenai pajak akan dievaluasi sehingga lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga.
Pemerintah masih melakukan perhitungan bersama Kementerian Keuangan sebelum besaran PTKP terbaru diumumkan secara resmi.
Melalui perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dan penyesuaian PTKP, pemerintah berharap beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah dapat berkurang serta memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi sepanjang 2027.
***
Sumber: CNBC.

Tinggalkan Balasan