Queensha.id – Jepara,
Nasib pilu dialami Luluk Ilhana, seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Setelah hampir satu tahun bekerja, ia mengaku harus menerima keputusan didiskualifikasi dari pekerjaannya setelah terekam kamera CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalani shift malam.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak yang menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait mekanisme pemberian sanksi disiplin dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Mengaku Pusing Saat Bekerja
Saat ditemui wartawan, Luluk menceritakan kronologi yang menurutnya menjadi awal dirinya kehilangan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja di bagian menggambar, bukan bagian menjahit. Pada malam kejadian sekitar pukul 01.10 WIB, ia mengaku mengalami sakit kepala yang cukup berat, namun tetap berusaha menyelesaikan pekerjaannya.
“Kepala saya pusing sekali, tapi saya tetap menyelesaikan pekerjaan. Setelah selesai saya mencari tempat duduk sambil mijiti kepala. Karena capek dan mengantuk, saya sempat ‘mak sliyer’. Tidak sampai dua menit. Besok paginya sekitar pukul 06.00 WIB saya langsung diberi surat diskualifikasi,” ujar Luluk saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, surat yang diterima menyebut dirinya melakukan pelanggaran atau kesalahan besar. Namun ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
“Di surat kontrak saya tidak ada kalimat yang menyebut kalau tertidur sebentar termasuk kesalahan besar yang langsung didiskualifikasi. Kenapa saya tidak dipanggil dulu? Kenapa tidak ditanya penyebabnya? Kalau memang saya salah, kenapa tidak diberi SP1? Kok langsung didiskualifikasi?” katanya.
Luluk juga mengaku selama bekerja belum pernah menerima surat peringatan ataupun pembinaan disiplin.
Mengaku Belum Menerima Kompensasi PKWT
Selain mempertanyakan keputusan perusahaan, Luluk juga mengungkapkan persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Ia mengaku telah bekerja hampir satu tahun dengan rincian kontrak pertama selama tiga bulan, kontrak kedua enam bulan, dan kontrak ketiga yang baru berjalan sekitar satu minggu sebelum menerima surat diskualifikasi.
Menurut pengakuannya, selama berakhirnya kontrak pertama dan kedua, ia belum pernah menerima uang kompensasi PKWT.
“Saya sudah hampir satu tahun bekerja. Kontrak pertama tiga bulan, kontrak kedua enam bulan, lalu diperpanjang lagi. Kontrak ketiga baru berjalan sekitar satu minggu. Selama pergantian kontrak itu saya belum pernah menerima kompensasi,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut merupakan klaim dari pekerja dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja PKWT pada prinsipnya berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
FKPM Kirim Surat Keberatan
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada manajemen PT Urecel Indonesia melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat tersebut, FKPM meminta perusahaan meninjau kembali keputusan diskualifikasi terhadap Luluk serta membuka ruang dialog.
Namun hingga berita ini ditulis, menurut FKPM, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen.
“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen yang memilih diam. Surat keberatan sudah kami kirimkan melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Padahal kami hanya meminta perusahaan membuka ruang dialog dan meninjau kembali keputusan tersebut,” kata Zamroni, Minggu (12/7/2026).
Minta Hak Pekerja Dipenuhi
FKPM menegaskan, apabila perusahaan tetap mengakhiri hubungan kerja dengan Luluk, maka seluruh hak normatif pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat hak kompensasi PKWT maupun hak lainnya yang memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Disnaker Audit PT Urecel Indonesia
FKPM Mambak juga mendesak Bupati Jepara melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara agar melakukan audit terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di PT Urecel Indonesia.
Menurut Zamroni, pengakuan yang disampaikan pekerja perlu menjadi perhatian pemerintah agar dapat dipastikan apakah seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai aturan.
“Kami mendesak Bupati Jepara melalui Disnaker segera melakukan audit terhadap kepatuhan PT Urecel Indonesia dalam memenuhi hak-hak buruh. Kasus yang dialami Luluk kami duga hanyalah fenomena gunung es yang selama ini baru terlihat permukaannya saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat hak kompensasi PKWT yang belum diberikan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Kompensasi PKWT adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu bukan hadiah ataupun bonus, melainkan kewajiban perusahaan apabila syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Harapkan Audit Transparan
FKPM berharap audit tidak hanya berfokus pada administrasi perusahaan, tetapi juga mencakup mekanisme pemberian sanksi disiplin, pelaksanaan perjanjian kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.
Selain itu, hasil audit diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, pihak manajemen PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat keberatan FKPM maupun permintaan konfirmasi terkait pengakuan pekerja tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi perusahaan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***
Sumber: Queensha Jepara/AR.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan