Queensha.id – Jakarta,
Pembagian harta warisan sering menjadi persoalan yang memicu perbedaan pendapat di tengah keluarga. Di Indonesia, sistem hukum waris memiliki karakteristik yang unik karena menganut pluralisme hukum. Artinya, tidak ada satu aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Pembagian warisan dapat mengacu pada hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maupun hukum adat, tergantung agama, latar belakang, dan ketentuan hukum yang berlaku bagi para ahli waris.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah anak laki-laki dan perempuan memperoleh bagian warisan yang sama. Jawabannya bergantung pada sistem hukum yang digunakan.
Indonesia Menerapkan Beberapa Sistem Hukum Waris
Di Indonesia, masyarakat Muslim pada umumnya menggunakan hukum waris Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Sementara itu, masyarakat non-Muslim umumnya menggunakan ketentuan dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek/BW). Sengketa waris berdasarkan sistem ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Selain kedua sistem tersebut, di sejumlah daerah masih berlaku hukum adat yang memiliki ketentuan tersendiri sesuai tradisi masing-masing.
Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pembagian warisan dikenal sebagai ilmu faraidh, yaitu aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan beserta besaran bagiannya.
Sistem ini bertujuan mewujudkan keadilan berdasarkan hak dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, sehingga besaran bagian ahli waris tidak selalu sama.
Prinsip Dasar Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam memiliki beberapa asas utama, yaitu:
- Asas Ijbari, yaitu hak waris berpindah secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia.
- Asas Individual, yakni setiap ahli waris menerima bagian secara pribadi sesuai ketentuan syariat.
- Asas Bilateral, yaitu seseorang dapat menerima warisan dari garis keturunan ayah maupun ibu.
Kewajiban Sebelum Warisan Dibagikan
Sebelum harta diwariskan kepada ahli waris, terdapat beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu, antara lain:
- Biaya pengurusan jenazah.
- Pelunasan utang pewaris.
- Pelaksanaan wasiat yang sah, maksimal sepertiga dari total harta peninggalan.
Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, barulah sisa harta dapat dibagikan kepada ahli waris.
Mengapa Bagian Anak Laki-Laki Lebih Besar?
Salah satu ketentuan yang paling dikenal dalam hukum waris Islam adalah perbandingan bagian anak laki-laki dan perempuan sebesar 2:1, sebagaimana diatur dalam Surah An-Nisa, ketika pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan.
Sebagai contoh, apabila harta warisan yang siap dibagikan sebesar Rp300 juta kepada satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka:
- Anak laki-laki memperoleh Rp200 juta.
- Anak perempuan memperoleh Rp100 juta.
Dalam perspektif hukum Islam, ketentuan tersebut didasarkan pada pembagian tanggung jawab. Laki-laki memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri, anak, dan keluarganya, sedangkan harta yang dimiliki perempuan sepenuhnya menjadi hak pribadi tanpa kewajiban menafkahi keluarga.
Selain anak, hukum Islam juga mengatur bagian suami, istri, ayah, ibu, dan ahli waris lainnya sesuai kondisi keluarga yang ditinggalkan.
Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
Berbeda dengan hukum Islam, KUHPerdata menerapkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam sistem ini, anak laki-laki maupun perempuan memperoleh bagian yang sama besar selama memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ahli waris.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat harta warisan sebesar Rp300 juta dan tiga orang anak, maka masing-masing memperoleh Rp100 juta tanpa membedakan jenis kelamin.
Konsep Legitieme Portie
KUHPerdata juga mengenal Legitieme Portie, yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris tertentu.
Melalui ketentuan ini, pewaris tidak dapat menghibahkan seluruh hartanya kepada pihak lain melalui wasiat apabila mengurangi hak minimal ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Urutan Ahli Waris Menurut KUHPerdata
Ahli waris dalam hukum perdata dibagi ke dalam beberapa golongan.
Golongan pertama meliputi suami atau istri yang masih hidup serta anak-anak sah.
Apabila golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya, seperti orang tua, saudara kandung, kakek, nenek, paman, bibi, maupun kerabat lainnya, tidak memperoleh hak waris.
Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Perdata
Secara umum, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut.
Pada hukum Islam, anak laki-laki dapat memperoleh bagian dua kali lebih besar dibanding anak perempuan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat.
Sementara dalam hukum perdata, seluruh anak memperoleh bagian yang sama tanpa membedakan jenis kelamin.
Selain itu, penyelesaian sengketa waris Islam dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan sengketa waris berdasarkan KUHPerdata diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Pentingnya Memahami Aturan Waris
Memahami sistem pembagian warisan sejak dini dapat membantu keluarga menghindari perselisihan ketika terjadi pembagian harta peninggalan.
Para ahli hukum juga mengingatkan pentingnya menyusun perencanaan keuangan, mendokumentasikan aset secara tertib, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris apabila diperlukan agar proses pembagian warisan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan antara hukum waris Islam dan hukum perdata, masyarakat dapat menentukan mekanisme pembagian warisan secara tepat sesuai agama, status hukum, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
***
Sumber: BS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan