Queensha.id – Jepara,

Aktivitas pengerukan lahan di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dihentikan sementara oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Peninjauan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, dengan melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Damkar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Polres Jepara, DPUPR, serta Diskominfo Kabupaten Jepara.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap lahan tegalan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang berada di RT 22 RW 5 Desa Senenan.

 

Tidak Ditemukan Aktivitas Pengerukan Saat Peninjauan

Ketika tiba di lokasi, tim tidak lagi menemukan aktivitas pengerukan. Namun, sebuah bulldozer masih berada di lokasi sehingga tim meminta agar seluruh aktivitas penggalian maupun pengangkatan material dihentikan sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan peruntukan kegiatan tersebut.

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa persoalan utama muncul apabila material hasil pengerukan dibawa keluar dari lokasi atau diperjualbelikan.

“Kalau ada unsur diperjualbelikan, apalagi sampai keluar dari lokasi, itu tidak diperbolehkan,” tegas Nafe’.

Meratakan Lahan Masih Diperbolehkan dengan Syarat

Menurut Nafe’, pengerukan untuk tujuan meratakan lahan masih dimungkinkan selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Material hasil pengerukan tidak boleh sembarangan dipindahkan ke luar lokasi, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2043, lokasi tersebut masuk dalam kawasan pola ruang permukiman perkotaan, sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi kegiatan galian C.

 

Tanah Urug Boleh Digunakan untuk Fasilitas Umum

Tim Terpadu menjelaskan bahwa tanah urug hasil pemerataan lahan masih dapat dimanfaatkan apabila memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Digunakan untuk kebutuhan di sekitar lokasi.
  • Masih berada dalam desa yang sama.
  • Dimanfaatkan untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial.
  • Tidak diperjualbelikan keluar lokasi.

Meski demikian, apabila material hasil galian telah dijual, maka pihak yang bertanggung jawab tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Tim Lakukan Klarifikasi ke Balai Desa Senenan

Usai melakukan pengecekan lapangan, Tim Terpadu memperoleh penjelasan dari pemilik lahan yang berinisial T.

Pemilik lahan menyampaikan bahwa pengerukan dilakukan sebagai bagian dari proses perataan tanah, sedangkan lokasi tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh keluarganya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut, tidak mengeluarkan biaya pengerukan, serta tidak mengetahui ke mana material tanah hasil galian dibawa.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi Balai Desa Senenan guna melakukan klarifikasi dengan pemerintah desa.

 

Petinggi Desa: Jalan Dibangun untuk Delapan Pemilik Lahan

Petinggi Desa Senenan Mulyono membenarkan adanya rencana pembangunan akses jalan menuju kawasan pertanian.

Menurutnya, sekitar delapan warga memiliki lahan di kawasan tersebut sehingga mereka bersepakat membuka jalan selebar tiga meter dengan cara bergotong royong melalui iuran.

“Kalau pengerukan kita tidak tahu. Taunya itu pembuatan jalan,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan pemerintah desa hanya memfasilitasi koordinasi antarwarga dan tidak mengetahui secara langsung adanya aktivitas pengerukan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.

 

Desa Akan Sampaikan Ketentuan kepada Pemilik Lahan

Mulyono menegaskan pihak desa akan menyampaikan aturan yang berlaku kepada pemilik lahan maupun pihak yang mengoperasikan alat berat.

Menurutnya, apabila memang material hasil pengerukan tidak diperbolehkan dibawa keluar lokasi sesuai aturan, maka seluruh pihak terkait akan diberi pemahaman agar mematuhi ketentuan tersebut.

“Kalau memang itu aturannya seperti itu, nanti kita beritahu ke pihak yang memang waktu itu yang punya alat itu atau yang punya tanah bahwa itu tidak bisa dibuang ke luar lokasi,” katanya.

Warga Sebut Aktivitas Sudah Berlangsung Sekitar Sebulan

Sementara itu, salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan telah berlangsung kurang lebih satu bulan.

Ia mengaku terakhir melihat alat berat masih beroperasi pada Kamis, 3 September 2026, sehari sebelum Tim Terpadu melakukan peninjauan.

Laporan masyarakat inilah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan oleh pemerintah daerah bersama aparat terkait guna memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

 

Pemerintah Tegaskan Penataan Pertambangan Harus Sesuai Aturan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas pengerukan maupun pemanfaatan material tanah harus memperhatikan aspek perizinan, tata ruang, perpajakan, dan lingkungan hidup.

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menjadi praktik pertambangan tanpa izin, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur masyarakat tetap dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

 

***

(Sumber: Diskominfo Kabupaten Jepara/AP)

Penulis: Vico Rahman.