Queensha.id – Jakarta,

 

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menyebutkan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU.

Video yang viral tersebut memperlihatkan sosialisasi yang diduga dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam narasinya disebutkan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak awal Juli 2026 sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi.

Disebutkan pula bahwa kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan akan diberi stiker merah, sedangkan kendaraan yang telah melunasi pajak akan memperoleh stiker biru sebagai tanda diperbolehkan membeli Pertalite.

Informasi tersebut pun memicu berbagai tanggapan dari masyarakat karena menyangkut akses terhadap BBM subsidi.

 

 

Pertamina Patra Niaga Berikan Klarifikasi

Menanggapi ramainya isu tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai penugasan pemerintah dalam menyediakan dan menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Menurut Ahad, Pertamina berkomitmen memastikan ketersediaan stok BBM, khususnya Pertalite, tetap aman dan disalurkan sesuai kuota serta titik layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola distribusi BBM subsidi di setiap daerah selalu dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

 

 

Distribusi BBM Mengikuti Kebijakan Pemerintah Daerah

Pertamina juga menyampaikan bahwa mekanisme distribusi BBM subsidi mengikuti ketentuan pemerintah di masing-masing wilayah.

Selain memastikan stok tetap tersedia, Pertamina memprioritaskan pengiriman BBM dari Terminal BBM pada pagi hari sebagai langkah antisipasi agar pasokan di SPBU tetap terpenuhi lebih awal.

Dengan demikian, Pertamina menegaskan fokus utamanya adalah menjaga kelancaran penyaluran energi kepada masyarakat sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.

 

 

Masyarakat Diimbau Tetap Bijak

Meski isu tersebut ramai diperbincangkan, masyarakat tetap diimbau untuk mencari informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, membayar pajak kendaraan tepat waktu tetap menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Viralnya isu pembelian Pertalite yang dikaitkan dengan pelunasan pajak kendaraan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai penugasan pemerintah serta melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

 

***

Sumber: KPS.

Penulis: Vico Rahman.