Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penetapan tarif pendaftaran izin Kantor Akuntan Publik (KAP) asing sebesar Rp10 juta per permohonan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan ini ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 25 Mei 2026.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola profesi keuangan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor nonpajak.
Tarif Izin KAP Asing Capai Rp10 Juta
Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif pendaftaran izin bagi Kantor Akuntan Publik asing sebesar Rp10 juta untuk setiap permohonan.
Sementara itu, untuk KAP domestik tarifnya dibedakan berdasarkan bentuk usaha dan jumlah rekan yang tergabung dalam kantor akuntan publik tersebut.
Untuk KAP perseorangan, biaya perizinan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta. Adapun KAP berbentuk persekutuan dengan jumlah rekan lebih banyak dikenakan tarif mulai Rp3 juta hingga Rp6 juta sesuai jumlah partner yang tercatat.
Pemerintah juga mengenakan biaya izin pembukaan cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta untuk setiap permohonan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP yang berlaku di lingkungan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan Kementerian Keuangan.
Akuntan Profesional Asing Juga Dikenakan Biaya Registrasi
Tak hanya KAP, pemerintah turut mengatur biaya registrasi bagi akuntan profesional asing yang ingin berpraktik di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, biaya registrasi akuntan profesional asing ditetapkan sebesar Rp9 juta dengan masa berlaku tiga tahun. Sementara untuk perpanjangan registrasi dikenakan biaya Rp8,5 juta.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap profesi akuntansi lintas negara yang menjalankan aktivitas profesional di Indonesia.
Denda Keterlambatan Izin dan Laporan
PMK Nomor 33 Tahun 2026 juga memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelaku profesi keuangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan maupun perizinan tepat waktu.
Keterlambatan perpanjangan izin Kantor Akuntan Publik dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Sedangkan keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja.
Namun pemerintah menetapkan batas maksimal denda sebesar Rp2 juta untuk setiap jenis pelanggaran pelaporan tersebut.
Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan profesi keuangan terhadap kewajiban administrasi dan pelaporan yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan profesi.
Seluruh PNBP Wajib Disetor ke Kas Negara
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pengelolaan seluruh penerimaan yang berasal dari layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan, termasuk perizinan, registrasi, serta sanksi administratif yang dipungut berdasarkan regulasi baru ini.
Dengan berlakunya PMK Nomor 33 Tahun 2026, pelaku profesi keuangan, khususnya akuntan publik dan kantor akuntan publik, perlu memperhatikan perubahan tarif dan kewajiban administrasi yang kini diberlakukan pemerintah agar terhindar dari sanksi dan denda administratif.
***
(Queensha Jepara, 3 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan