Queensha.id – Purworejo,

 

Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama periode 2013 hingga 2023.

 

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar akibat praktik penyalahgunaan fasilitas kredit yang disebut dilakukan secara sistematis.

 

 

Diungkap dalam Konferensi Pers di Semarang

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

 

Dalam keterangannya, penyidik mengungkap adanya modus “kredit topengan” yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman bank dengan memanfaatkan identitas pihak lain.

 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.

 

 

Modus Kredit Topengan dan Dokumen Bermasalah

Penyidik menyebut praktik tersebut dilakukan menggunakan identitas keluarga, karyawan, maupun pihak tertentu sebagai debitur untuk mendapatkan kredit di luar ketentuan perbankan.

 

Kasus mulai terungkap setelah adanya pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

 

Dalam proses penyidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yakni:

  • Cluster PDAU BUMD Kabupaten Purworejo
  • Cluster Tri Lestari
  • Cluster Alimuddin

 

Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit tahun 2020 dengan penggunaan dokumen yang tidak sesuai serta proses analisa kredit yang tidak memenuhi prosedur.

 

Sementara pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga terjadi sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit lebih besar dibanding nilai agunan.

 

Sedangkan pada cluster Alimuddin, ditemukan dugaan praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit selama periode 2019 hingga 2021.

 

 

Enam Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur.

 

Mereka masing-masing berinisial:

  • WAI (60)
  • DPA (48)
  • DYA (52)
  • TL (50)
  • WWA (58)
  • AL (52)

 

Polda Jateng juga melakukan penyitaan ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 29 sertifikat tanah di Purworejo
  • 62 sertifikat di Kebumen
  • 223 SHGB di Purworejo dan DIY

 

Total aset yang disita mencapai 314 sertifikat berupa SHM dan SHGB dengan luas puluhan ribu meter persegi.

 

 

Operasional BPR Bank Purworejo Disebut Berhenti

Dirreskrimsus Polda Jateng menyebut operasional Perumda BPR Bank Purworejo kini telah berhenti.

 

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

 

 

Polda Jateng Imbau Tata Kelola Keuangan Transparan

Menutup konferensi pers, Polda Jateng mengimbau seluruh lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menerapkan tata kelola yang profesional dan transparan.

 

“Kami mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Djoko Julianto.

 

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.

 

 

***

Queensha Jepara, Rabu, 13 Mei 2026.