Queensha.id – Semarang,

 

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas, Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, Helmy Tamaela.

 

Pelaku Beraksi di 7 Gereja

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima kasus di antaranya telah dilaporkan secara resmi.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu Maret hingga April 2026,” jelas Helmy Tamaela.

 

Modus: Survei Lokasi hingga Bobol Gereja

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong.

Berbekal aplikasi peta di ponsel, pelaku melakukan survei lokasi. Setelah menemukan gereja yang dianggap aman, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana.
Barang yang menjadi sasaran utama adalah peralatan musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.

 

Terungkap Lewat Jejak Media Sosial

Maraknya kasus ini membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Boyolali. Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya diamankan dari rumah pelaku.

Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp151 juta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi guna memperkuat proses hukum.

 

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman

Menurut penyidik, motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi dengan target barang bernilai jual tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Imbauan: Perketat Keamanan Rumah Ibadah

Kabid Humas Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

Ia mengimbau pengelola gereja dan rumah ibadah lainnya untuk meningkatkan sistem pengamanan, seperti pemasangan CCTV, penguncian berlapis, serta patroli rutin. Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada saat membeli barang.

“Kami mengimbau agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” tegasnya.

 

***
Semarang, 6 Mei 2026.