Queensha.id – Jepara,

 

Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian publik setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menyebarkan identitas tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses pengejaran terhadap tersangka berinisial IAK (25) yang hingga kini belum berhasil diamankan aparat kepolisian.

Polres Jepara juga telah mengunggah foto beserta ciri-ciri lengkap tersangka melalui kanal resmi media sosial kepolisian sebagai bagian dari upaya pencarian.

 

Polisi Ungkap Ciri-Ciri Tersangka

Berdasarkan informasi yang dirilis pihak kepolisian, tersangka memiliki tinggi badan sekitar 163 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut lurus hitam, dan bertubuh gemuk.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan bahwa tersangka kini berstatus buron dalam kasus dugaan tindak pencabulan yang terjadi pada November 2025 lalu.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk DPO setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan,” ungkap AKP Wildan, Jumat (8/5/2026).

 

Kronologi Dugaan Pencabulan

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 18 November 2025 di wilayah Kecamatan Jepara. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial PM (46) yang telah berkeluarga.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya sekitar pukul 03.38 WIB. Korban kemudian terbangun dan mendapati seseorang berada di dekatnya.

Korban mengaku sempat mengalami tindakan tidak senonoh sebelum akhirnya berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan segera melarikan diri keluar rumah.

Suami korban yang saat itu berada di ruang tamu langsung menuju kamar setelah mendengar teriakan. Ia sempat melihat pelaku keluar dari rumah dan mencoba mengejarnya.

 

Pelaku Kabur Saat Ditegur

Menurut polisi, suami korban sempat menegur dan berusaha menghentikan pelaku. Namun tersangka memilih melarikan diri tanpa memberikan penjelasan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada keesokan harinya. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satunya berupa pakaian milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

AKP Wildan menegaskan seluruh prosedur hukum telah dijalankan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dan menetapkan tersangka sebagai DPO.

“Kami sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. Saat ini fokus kami adalah pencarian tersangka,” tegasnya.

 

Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Polres Jepara juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa publikasi identitas dilakukan secara resmi demi kepentingan penegakan hukum dan percepatan proses penangkapan.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Jepara.

 

***