Queensha.id – Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. Sepanjang periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan puluhan tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno yang mewakili Kasat Resnarkoba, serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Kompol Faris Budiman menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Jepara.
Adapun sebaran kasus meliputi Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing sebanyak empat TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 23 orang tersangka. Enam di antaranya merupakan residivis,” ujar Kompol Faris Budiman.
Selain menangkap para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga akan diedarkan di wilayah Jepara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Untuk kasus narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Sedangkan untuk perkara obat berbahaya Daftar G, para pelaku dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Jepara Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Di akhir konferensi pers, Wakapolres Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Katakan tidak pada narkoba,”
“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Jangan takut, kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari kita wujudkan Jepara yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tegas Kompol Faris Budiman.
***
Penulis: Vico Rahman.
(hms)

Tinggalkan Balasan