Queensha.id – Semarang,

 

Seorang pria berinisial M (28), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami kebutaan permanen setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan AS (37), warga Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Peristiwa tersebut dipicu persoalan rumah tangga setelah korban diketahui pergi bersama istri pelaku. Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada bagian mata hingga kehilangan penglihatannya secara permanen.

 

Dipukul Menggunakan Sapu Hingga Mata Buta

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di kediamannya pada Kamis (9/7/2026). Sementara peristiwa penganiayaan terjadi pada 8 Maret 2026.

Menurutnya, pelaku memukul korban menggunakan gagang sapu hingga mengenai bagian mata.

“Tersangka memukul korban menggunakan sapu sehingga menyebabkan matanya mengalami kebutaan permanen,” ujar Kompol Riki.

Berawal dari Perkenalan Melalui TikTok

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui berkenalan dengan seorang perempuan berinisial A (33) melalui media sosial TikTok. Belakangan diketahui perempuan tersebut merupakan istri pelaku.

Kompol Riki menjelaskan, hubungan komunikasi antara korban dan A berlanjut hingga keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Namun, pelaku ternyata telah mengetahui aktivitas istrinya setelah mengakses atau mengkloning akun media sosial sang istri sehingga dapat memantau komunikasi mereka.

Saat korban dan A bertemu, pelaku diduga mengikuti dari belakang sebelum akhirnya mencegat keduanya.

 

Dibawa ke Rumah Pelaku dan Diadili Keluarga

Setelah dicegat di Mranggen, korban bersama A kemudian dibawa ke rumah pelaku di kawasan Tampirejo, Kecamatan Tembalang.

Di rumah tersebut berlangsung pertemuan keluarga untuk membahas persoalan rumah tangga. Namun suasana berubah menjadi emosional.

Dalam kondisi marah, pelaku diduga memukul korban menggunakan sapu hingga mengenai mata korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berat yang berujung pada kebutaan permanen.

 

Pelaku Mengaku Khilaf

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

 

Pengamat Hukum: Persoalan Rumah Tangga Bukan Alasan Melakukan Kekerasan

Pengamat hukum pidana, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., mengatakan persoalan perselingkuhan atau konflik rumah tangga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

“Setiap orang berhak mencari keadilan melalui jalur hukum. Ketika seseorang memilih melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau cacat permanen, maka ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kekerasan hanya akan menambah korban dan melahirkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik rumah tangga melalui dialog, mediasi, atau jalur hukum, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

***

Sumber: Dtk.

Penulis: Vico Rahman.