Queensha.id – Jakarta,

 

Pemerintah akhirnya memastikan seluruh kewajiban surat utang negara yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah resmi diselesaikan pada Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut dimungkinkan setelah adanya surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun yang telah disetorkan ke kas negara.

Suahasil menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, surplus yang diperoleh Bank Indonesia tidak dapat digunakan secara bebas. Dana tersebut harus dialokasikan untuk membayar atau menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menghadapi krisis moneter 1997-1998.

“Kalau Bank Indonesia memiliki surplus, mereka memberikan ke kas negara. Namun undang-undang mengatur bahwa surplus tersebut dipergunakan untuk membayar kewajiban atau penyelesaian surat utang negara yang diterbitkan dalam penanganan krisis 97-98,” ujar Suahasil.

 

Surplus BI Sudah Diaudit dan Masuk Kas Negara

Suahasil mengungkapkan bahwa surplus Bank Indonesia senilai Rp55 triliun telah dipastikan melalui proses audit laporan keuangan tahun buku 2025.

Setelah masuk ke kas negara, pemerintah kemudian mengembalikan dana tersebut kepada Bank Indonesia sebagai pembayaran kewajiban surat utang yang masih tersisa.

Ia menegaskan bahwa setiap kali Bank Indonesia mencatat surplus, mekanisme pengelolaannya memang telah diatur sehingga dana tersebut dikembalikan melalui pembayaran kewajiban pemerintah kepada bank sentral.

“Setiap ada surplus selalu dibayar oleh pemerintah,” katanya.

 

Kewajiban BLBI Resmi Tuntas

Dengan pembayaran tersebut, pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998, termasuk yang berkaitan dengan BLBI, kini telah selesai.

Menurut Suahasil, penyelesaian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan keuangan negara karena pemerintah berhasil menuntaskan kewajiban yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun, telah dikembalikan untuk membayar kembali surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu. Surat utang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kini tuntas kita selesaikan pada Agustus. Ini adalah suatu prestasi kita,” tegasnya.

 

Pemerintah Pernah Terbitkan Obligasi Rp640 Triliun

Suahasil mengingatkan bahwa ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998, pemerintah menerbitkan obligasi dengan nilai mencapai Rp640 triliun sebagai bagian dari upaya penyelamatan sektor keuangan nasional.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah secara bertahap melunasi berbagai jenis obligasi tersebut. Beberapa jenis obligasi rekapitalisasi bahkan telah lebih dahulu lunas sebelum seluruh kewajiban akhirnya diselesaikan pada tahun ini.

“Berdasarkan sejarah sekitar 30 tahun lalu, pemerintah mengeluarkan obligasi Rp640 triliun dalam rangka penanganan krisis 97-98. Kita membayar kembali itu, dan beberapa jenis obligasi lainnya sudah lebih dulu lunas. Ini adalah suatu sejarah sektor keuangan Indonesia,” ujar Suahasil.

 

Menjadi Catatan Penting Sejarah Keuangan Indonesia

Penyelesaian kewajiban surat utang penanganan krisis 1997-1998 menjadi salah satu pencapaian penting pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal dan memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia.

Dengan berakhirnya kewajiban tersebut, pemerintah berharap pengelolaan keuangan negara ke depan semakin kuat serta memberikan ruang fiskal yang lebih baik untuk mendukung pembangunan nasional tanpa lagi dibebani kewajiban historis yang berasal dari krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.

 

***

Sumber: CNBC.