Queensha.id – Jakarta, 

 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah muncul draf yang memasukkan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai salah satu kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Isu tersebut memicu beragam reaksi masyarakat. Sebagian mempertanyakan apakah seseorang yang menunggak atau tidak membayar pajak dapat langsung kehilangan rumah, kendaraan, atau aset lainnya.

Namun, berdasarkan pembahasan yang berkembang, mekanisme tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat yang sekadar terlambat atau lalai membayar pajak, melainkan dikaitkan dengan tindak pidana perpajakan yang memenuhi unsur-unsur tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR dan belum menjadi undang-undang.

 

Pajak Masuk dalam Daftar Tindak Pidana

Dalam draf yang sedang dibahas, tindak pidana perpajakan disebut sebagai salah satu dari 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, bersama tindak pidana lain seperti korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan tindak pidana ekonomi tertentu.

Meski demikian, masuknya pidana perpajakan ke dalam ruang lingkup RUU tidak berarti setiap pelanggaran administrasi pajak otomatis berujung pada penyitaan aset.

 

Menteri Keuangan Tekankan Asas Keadilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset harus berlandaskan asas keadilan.

Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh sampai merugikan masyarakat yang hanya lupa atau lalai memenuhi kewajiban perpajakan.

Purbaya menyatakan bahwa tindakan tegas lebih tepat diarahkan kepada pihak yang secara sengaja dan berulang kali melakukan penghindaran atau penggelapan pajak, bukan terhadap wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif biasa. Ia juga mengaku belum membahas secara rinci substansi RUU tersebut karena masih berada dalam proses pembahasan di DPR.

 

Jangan Langsung Menyimpulkan

Pakar hukum dan kebijakan publik mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa “tidak bayar pajak pasti aset disita”.

Sebab, mekanisme pidana perpajakan memiliki unsur pembuktian, prosedur penegakan hukum, serta proses peradilan yang berbeda dengan sekadar keterlambatan membayar atau melaporkan pajak.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara:

  • keterlambatan administrasi atau kelalaian;
  • sengaja menghindari kewajiban pajak;
  • tindak pidana perpajakan yang memenuhi unsur pidana menurut peraturan perundang-undangan.

RUU Masih Berproses

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada tahun 2026. Namun, DPR juga menegaskan bahwa naskah yang beredar di masyarakat masih merupakan bagian dari proses pembahasan dan masih dapat mengalami perubahan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

 

Jadi, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap hasil tindak pidana. Namun, pembahasannya juga memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak masyarakat.

Hingga saat ini, aturan tersebut belum berlaku. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan pembahasan dari sumber resmi dan tidak mudah menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial tanpa melihat konteks hukum secara utuh.

 

***

Sumber: BS.