Queensha.id – Pati,

 

Dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren mengguncang publik di Kabupaten Pati. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlogowungu ini disebut-sebut telah memakan korban dalam jumlah besar dan bahkan mencapai puluhan santriwati.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah korban diduga berkisar antara 30 hingga lebih dari 50 orang. Mereka mayoritas merupakan santriwati usia SMP, sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dan berstatus yatim.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada 2024.

“Korban yang saya dampingi baru satu orang, tapi ini membuka pintu bagi korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

 

Modus Ancaman dan Tekanan

Dugaan pelaku yang berinisial S disebut menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya. Korban diminta menemani pelaku di kamar pada tengah malam, dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok jika menolak.
Pesan singkat melalui aplikasi perpesanan menjadi pintu awal tekanan. Dalam kondisi psikologis yang rentan, para korban disebut tak berdaya menghadapi intimidasi tersebut.

“Korban sempat menolak, tapi diancam akan dikeluarkan dari pondok,” tambah Ali.

Lebih memprihatinkan, dugaan tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali. Dengan pola yang sama, pelaku disebut menyasar sejumlah santriwati lainnya. Bahkan, dalam satu kejadian, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korban secara bergantian dalam satu malam.

 

Lokasi dan Lingkaran Kepercayaan

Aksi bejat ini diduga dilakukan di lingkungan pondok pesantren itu sendiri dan bahkan di ruangan yang tidak jauh dari kamar pribadi pelaku dan keluarganya. Fakta ini menambah ironi, mengingat pesantren selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan moral dan agama.

Pondok pesantren tersebut diketahui tidak memungut biaya pendidikan alias gratis, sehingga menjadi harapan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun, kondisi ini justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan para korban.

 

Desakan Penegakan Hukum

Meski laporan telah masuk sejak 2024, hingga kini terduga pelaku disebut masih bebas. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik sekaligus desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama, serta perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Di tengah kepercayaan yang dikhianati, harapan kini tertuju pada proses hukum yang adil yaitu agar para korban mendapatkan keadilan, dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

***
(29 April 2026)