Queensha.id – Pati,
Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Seorang oknum pengasuh ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga mencabuli puluhan santriwati, dengan jumlah korban disebut-sebut mencapai 50 orang.
Kasus ini memicu kemarahan warga karena diduga telah berlangsung sejak 2024 namun belum tertangani secara maksimal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait lambannya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan korban dalam jumlah besar.
Alih-alih menjadi tempat pendidikan moral dan agama, lingkungan ponpes tersebut justru diduga menjadi ruang tertutup bagi praktik kejahatan seksual. Para korban yang sebagian besar masih berusia muda disebut mengalami tekanan psikologis yang berat.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya modus sistematis untuk menutupi perbuatan pelaku. Beberapa sumber menyebut santriwati yang hamil diduga dinikahkan dengan santri lain guna menghilangkan jejak. Jika terbukti, pola ini mengarah pada praktik terstruktur yang berlangsung dalam waktu lama.
Kemarahan warga pun memuncak. Aksi unjuk rasa digelar oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk GP Ansor dan ASPIRASI. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan membuka seluruh fakta yang selama ini tertutup.
Seorang warga, Ahmad Azwawi, menyatakan kecurigaan adanya pihak yang diduga melindungi pelaku sehingga kasus ini terkesan berjalan lambat.
“Kasus ini sudah lama, tapi seperti tidak bergerak. Kami curiga ada yang melindungi,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku berinisial Azhari dikabarkan telah diamankan oleh Polresta Pati dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, warga menilai langkah tersebut belum cukup.
Tuntutan penutupan ponpes pun menguat, sebagai upaya mencegah munculnya korban baru dan memastikan keamanan lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Publik kini menunggu, apakah proses hukum akan berjalan secara transparan dan menyeluruh, atau justru kembali tenggelam seperti dugaan yang terjadi sebelumnya.
***
(Queensha Jepara | 2 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan