Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal. Sebanyak tiga lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin resmi dihentikan oleh Tim Terpadu pada Rabu (15/7/2026).

Penindakan dilakukan setelah para pengelola tetap menjalankan aktivitas penambangan meski sebelumnya telah menerima teguran dari pemerintah. Operasi penertiban melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), aparat kepolisian, Satpol PP, serta Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria.

Adapun lokasi yang ditertibkan berada di dua titik tambang andesit di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi tambang di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

 

Tambang di Desa Pancur Tetap Beroperasi Meski Sudah Diperingatkan

Kepala Bidang P4LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa dua tambang di Desa Pancur sebelumnya telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan pada 7 Juli 2026.

Namun, ketika dilakukan inspeksi lanjutan, aktivitas penambangan ternyata masih berlangsung sehingga pemerintah memutuskan mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan.

Di lokasi tambang pertama yang berada di Dukuh Bomo, petugas menemukan tiga unit alat berat, satu sepeda motor, serta dua sumber mata air yang terbuka akibat aktivitas penggalian. Saat tim gabungan tiba, para operator diketahui telah meninggalkan lokasi.

Sementara itu, di lokasi kedua di Dukuh Sukorejo, petugas mendapati satu truk pengangkut batu beserta awaknya. Selain itu, terdapat dua unit ekskavator yang sengaja disembunyikan tidak jauh dari area tambang untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Tim kemudian memasang garis penutupan Satpol PP sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas penambangan.

 

Tambang di Pecangaan Kulon Berada di Kawasan Permukiman

Penertiban juga dilakukan terhadap lokasi tambang di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambang tersebut diketahui baru beroperasi sekitar enam hari sebelum akhirnya ditindak oleh pemerintah.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit loader, sembilan dump truck, area galian seluas sekitar 400 meter persegi, serta tebing galian setinggi kurang lebih lima meter.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi tambang berada di kawasan permukiman, sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai area pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengelola Wajib Urus Izin dan Bayar Kewajiban Pajak

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa para pemilik tambang wajib memenuhi sejumlah kewajiban apabila ingin kembali menjalankan usaha pertambangan secara legal.

Di antaranya adalah mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan, mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dipasarkan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras bahwa apabila pengelola tetap nekat melanjutkan aktivitas penambangan setelah dilakukan penutupan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi aturan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghindari praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat sekitar.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.