Queensha.id – Aceh,

 

Tradisi tahlilan atau kenduri kematian di Kabupaten Simeulue, Aceh, tengah menjadi perhatian publik. Perbincangan muncul setelah beredar Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2026 tentang Acara Kenduri Kematian yang berisi anjuran untuk tidak lagi melaksanakan kenduri kematian yang membebani keluarga ahli musibah.

Tausiyah tersebut ditetapkan di Sinabang pada Rabu, 9 September 2026 (27 Rabiul Awal 1448 Hijriah). Namun isu ini baru ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial pada Selasa, 22 September 2026 setelah isi tausiyah tersebar luas.

Alasan MPU Simeulue Mengeluarkan Tausiyah

Dalam tausiyah itu, MPU Simeulue menilai praktik kenduri kematian yang dilakukan di rumah keluarga yang sedang berduka berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

Beberapa pertimbangan yang disampaikan antara lain:

  • Keluarga yang sedang berduka justru menjadi semakin sibuk menyiapkan jamuan.
  • Biaya pelaksanaan kenduri dapat menjadi beban ekonomi.
  • Ada keluarga yang terpaksa berutang demi menjaga tradisi.
  • Adanya tekanan berupa sanksi adat atau sosial apabila tidak mengadakan kenduri.
  • Dikhawatirkan biaya berasal dari harta peninggalan yang di dalamnya terdapat hak ahli waris, termasuk anak yatim.

Dalam salah satu bagian tausiyah disebutkan bahwa acara makan-makan di rumah ahli mayit dapat menambah kesusahan keluarga yang sedang berduka.

 

Bukan Melarang Berdoa untuk Mayit

MPU Simeulue juga menegaskan bahwa tausiyah tersebut bukan larangan mendoakan orang yang meninggal.

Fokusnya adalah pelaksanaan kenduri atau jamuan makanan yang diselenggarakan keluarga ahli mayit apabila pelaksanaannya justru menjadi beban. Doa, zikir, maupun ibadah untuk almarhum tetap dianjurkan sesuai syariat Islam.

 

Dalil yang Dijadikan Dasar

Dalam tausiyah tersebut, MPU Simeulue mencantumkan sejumlah dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.

Salah satu hadis yang dijadikan dasar ialah kisah ketika Ja’far bin Abi Thalib gugur dalam Perang Mu’tah. Rasulullah SAW memerintahkan agar tetangga membuatkan makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa musibah, bukan sebaliknya keluarga yang berduka menyediakan jamuan bagi tamu. Selain itu, tausiyah juga mengutip sejumlah kitab fikih mengenai hukum penyediaan makanan di rumah ahli mayit.

 

Tradisi yang Sudah Lama Hidup di Simeulue

Kenduri kematian telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Simeulue. Sejumlah kajian mencatat masyarakat biasa menggelar kenduri pada malam ke-3, ke-5, dan ke-7 setelah seseorang meninggal, bersamaan dengan kegiatan takziah dan gotong royong warga.

Karena itu, muncul beragam respons dari masyarakat.

Sebagian pihak mendukung tausiyah tersebut karena dinilai mampu mengurangi beban keluarga yang sedang berduka. Di sisi lain, ada pula masyarakat yang berharap tradisi tetap dipertahankan selama dilaksanakan secara sukarela tanpa memberatkan ahli musibah.

 

Informasi Resmi Masih Terbatas

Hingga isu ini menjadi perhatian publik pada Selasa, 22 September 2026, dokumen lengkap tausiyah belum banyak dipublikasikan melalui kanal resmi yang dapat diakses masyarakat. Informasi yang beredar di media berasal dari salinan tausiyah dan keterangan yang dikaitkan dengan MPU Kabupaten Simeulue, sehingga perkembangan lebih lanjut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

 

Perdebatan mengenai tahlilan di Simeulue bukan semata-mata menyangkut tradisi, tetapi juga menyentuh aspek syariat, sosial, ekonomi, dan budaya. Tausiyah MPU Simeulue menitikberatkan pada upaya meringankan beban keluarga yang berduka dan menghindari praktik yang berpotensi memberatkan, sementara doa untuk orang yang meninggal tetap menjadi bagian dari ajaran Islam.

 

***

 

Sumber: BS.