Queensha.id – Jepara,

 

Surat tuntutan ganti rugi senilai USD49.990,86 atau sekitar Rp800 juta yang dilayangkan PT Indoexim International kepada mantan Kepala Divisi Produksi, Yanto, mendapat perhatian dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak.

Yanto diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 22 tahun, sejak perusahaan mulai beroperasi. Kini, setelah puluhan tahun mengabdi, dirinya menghadapi tuntutan ganti rugi yang menurut pihak pendampingnya perlu terlebih dahulu dibuktikan secara transparan, baik mengenai dasar hukum maupun perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan.

FKPM Desa Mambak telah menerima kuasa dari Yanto untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi. Pendampingan tersebut antara lain dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada perusahaan terkait dasar tuntutan dan dokumen yang menjadi dasar pengajuan ganti rugi.

 

FKPM Pertanyakan Dasar Tuntutan

Ketua FKPM Desa Mambak, Zamroni, mengatakan pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan besarnya nilai tuntutan. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan adanya dasar hukum dan bukti yang dapat menjelaskan bagaimana kerugian tersebut muncul.

“Kami menerima kuasa dari Saudara Yanto untuk melakukan pendampingan. Yang kami pertanyakan bukan hanya nilai tuntutan hampir Rp800 juta, tetapi juga dasar hukumnya. Jika perusahaan menuduh seseorang menyebabkan kerugian sebesar itu, maka seluruh bukti, hasil audit, dan dasar perhitungannya harus dibuka secara transparan,” ujar Zamroni, Jum’at (7/8/2026).

Menurutnya, proses penyelesaian persoalan hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

FKPM juga telah meminta perusahaan memberikan sejumlah dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh, bukan berdasarkan klaim sepihak dari salah satu pihak.

 

Pertanyakan Kewenangan Pemberi Kuasa

Selain substansi tuntutan, FKPM turut mempertanyakan legalitas pihak yang memberikan kuasa kepada kantor hukum yang mewakili PT Indoexim International.

Zamroni menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Direktur Utama perusahaan adalah Basuki. Karena itu, menurut dia, perlu ada penjelasan mengenai kewenangan pihak yang menandatangani surat kuasa apabila pihak tersebut bukan direksi yang memiliki kewenangan mewakili perusahaan.

Namun, persoalan tersebut masih berupa permintaan klarifikasi dari FKPM dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum.

“Kami ingin semuanya jelas. Siapa yang memberikan kuasa, apa dasar kewenangannya, dan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Zamroni.

 

FKPM Soroti Pembagian Tanggung Jawab di Perusahaan

FKPM juga menilai dugaan kerugian yang dibebankan kepada seorang mantan Kepala Divisi Produksi perlu dilihat berdasarkan struktur dan sistem kerja perusahaan secara menyeluruh.

Menurut Zamroni, dalam industri manufaktur terdapat sejumlah bagian yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, seperti Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), manajemen produksi, hingga bagian gudang.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana mekanisme penentuan tanggung jawab tersebut dilakukan apabila kerugian yang diklaim berkaitan dengan kualitas maupun proses produksi.

“Kalau memang ada kerugian, harus dilihat secara objektif bagaimana proses terjadinya. Dalam perusahaan manufaktur ada banyak bagian dan fungsi yang saling berkaitan. Karena itu, pembebanan tanggung jawab kepada seseorang harus berdasarkan bukti dan kewenangan yang memang melekat pada jabatan tersebut,” jelas Zamroni.

Dugaan Pola Perselisihan Masih Akan Didalami

FKPM juga menyampaikan adanya informasi dan pengaduan mengenai dugaan pola penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang menurut mereka perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Zamroni menyebut pihaknya menerima informasi bahwa dugaan pola serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum menjadi kesimpulan dan masih harus diverifikasi.

“Kami menerima informasi dan pengaduan bahwa pola seperti ini diduga bukan pertama kali terjadi. Dugaan adanya tekanan melalui tuntutan atau persoalan hukum yang kemudian berujung pada pengunduran diri pekerja tanpa memperoleh pesangon dan hak-haknya perlu diuji dan dibuktikan. Karena itu kami akan meminta klarifikasi resmi kepada perusahaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang masih dalam tahap pendalaman dan bukan tuduhan yang telah terbukti secara hukum.

Pengabdian 22 Tahun Yanto Jadi Sorotan

Yanto diketahui telah mengabdikan dirinya di PT Indoexim International selama kurang lebih 22 tahun. Masa kerja tersebut menjadi salah satu alasan FKPM mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati hak-hak pekerja.

“Seseorang yang telah membangun perusahaan sejak awal tentu layak diperlakukan secara bermartabat. Apabila memang ada dugaan pelanggaran, prosesnya harus objektif, berdasarkan bukti, dan menghormati hak pekerja. Jangan sampai muncul kesan bahwa tuduhan digunakan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan,” ujar Zamroni.

FKPM menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya nilai tuntutan, tetapi juga dari seluruh rangkaian hubungan kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

FKPM Minta Audit hingga SOP Dibuka

Sebagai bagian dari upaya klarifikasi, FKPM Desa Mambak menyatakan telah mengirimkan surat kepada PT Indoexim International untuk meminta sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen yang diminta antara lain laporan audit, hasil investigasi internal, standar operasional prosedur (SOP), struktur organisasi, pembagian kewenangan, serta dasar perhitungan nilai kerugian yang diklaim mencapai USD49.990,86.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana perusahaan sampai pada kesimpulan mengenai nilai kerugian dan pihak yang dianggap bertanggung jawab.

PT Indoexim International Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indoexim International belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait legalitas pemberi kuasa, dasar perhitungan kerugian, maupun pernyataan FKPM Desa Mambak mengenai persoalan tersebut.

Dengan demikian, seluruh pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur, pola tekanan terhadap pekerja, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kerugian masih berada dalam tahap klarifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Queensha.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Indoexim International maupun kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan lebih lanjut mengenai proses pendampingan FKPM Desa Mambak dan tanggapan PT Indoexim International akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.

 

***

Sumber: AR/FKPM Mambak, Jepara.