Queensha.id – Jepara,
Surat jawaban Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara atas pengaduan Forum Komunikasi Peduli Masyarakat (FKPM) Mambak mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Urecel Indonesia memunculkan polemik. Alih-alih memberikan kepastian terkait dugaan pelanggaran hak pekerja, jawaban dinas justru menegaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun audit kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja.
Dalam surat tertanggal 15 Juli 2026, Diskopukmnakertrans menjelaskan bahwa kewenangannya terbatas pada pembinaan, mediasi, dan pengembangan hubungan industrial. Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan perusahaan maupun audit pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan disebut menjadi kewenangan instansi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dinas juga menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu diawali dengan perundingan bipartit. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah perkara dapat dilanjutkan ke proses mediasi.
Pernyataan Kepala Dinas Tuai Sorotan
Polemik semakin berkembang setelah Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pengaduan perselisihan hubungan kerja yang diajukan secara resmi harus disampaikan langsung oleh pekerja yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari kalangan pendamping pekerja. Mereka menilai, dalam praktik hubungan industrial, banyak pekerja justru membutuhkan pendampingan dari serikat pekerja, kuasa hukum, maupun organisasi masyarakat karena merasa tidak memiliki keberanian menghadapi perusahaan seorang diri.
FKPM: Berpotensi Mempersempit Akses Keadilan
FKPM Mambak menilai ketentuan tersebut berpotensi mempersempit akses keadilan bagi pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
Menurut FKPM, tidak sedikit buruh yang mengalami tekanan psikologis, rasa takut kehilangan pekerjaan, hingga kekhawatiran akan intimidasi apabila harus mengajukan pengaduan secara langsung tanpa didampingi pihak yang dipercaya.
Dalam kasus yang melibatkan pekerja PT Urecel Indonesia, FKPM menyebut perusahaan memang telah membayarkan kompensasi atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, substansi pengaduan tidak hanya berkaitan dengan kompensasi tersebut.
FKPM menegaskan bahwa pokok persoalan juga menyangkut dugaan ketidakadilan atas pemberian surat diskualifikasi kepada pekerja yang diketahui tertidur saat menjalankan tugas pada shift malam.
Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah
Atas kondisi tersebut, FKPM mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Mereka menilai muncul pertanyaan mendasar apabila Diskopukmnakertrans hanya berwenang melakukan mediasi tanpa kewenangan melakukan pemeriksaan, sementara pengaduan juga harus diajukan sendiri oleh pekerja tanpa dapat diwakilkan.
“Siapa yang benar-benar hadir melindungi buruh ketika mereka menghadapi dugaan pelanggaran hak di tempat kerja?” menjadi pertanyaan yang disampaikan FKPM dalam menyikapi mekanisme penyelesaian yang ada.
Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Pekerja
FKPM Mambak mendesak pemerintah agar memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan ketenagakerjaan yang tidak menyulitkan pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
Menurut mereka, pendampingan oleh organisasi pekerja, serikat buruh, maupun pihak yang memperoleh kuasa merupakan bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan, bukan untuk menghambat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
FKPM juga menilai bahwa perlindungan ketenagakerjaan seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif semata, melainkan harus memastikan setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya tanpa rasa takut, tekanan, maupun hambatan birokrasi.
Mereka berharap kritik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial mampu memberikan perlindungan yang adil, seimbang, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pekerja maupun pengusaha.
Catatan redaksi:
Artikel ini memuat pernyataan dan kritik dari FKPM Mambak berdasarkan pengaduan yang disampaikan. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara maupun PT Urecel Indonesia apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut.
***
Sumber: AR.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan