Queensha.id – Semarang,
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di area publik.
Video tersebut diunggah oleh akun media sosial Kang Ary pada Jumat (19/6/2026). Dalam unggahannya tertulis:
“18 Juni 2026, 20.45. Dua sejoli berolahraga di Taman Bangetayu Kec. Genuk, Hayooo anake sopo iki Lurrrrr bengi² olahraga.”
Unggahan itu kemudian menjadi perbincangan luas di kalangan netizen. Lokasi yang disebut dalam video diketahui berada di kawasan Taman Bangetayu, Jalan Wolter Monginsidi, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hingga kini, identitas pihak yang berada dalam video tersebut belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan persekusi, penyebaran identitas pribadi, maupun membuat tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak tertentu.
Beragam Reaksi Netizen Ramaikan Kolom Komentar
Video tersebut memancing berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian menyayangkan jika dugaan dalam video tersebut benar terjadi karena dilakukan di ruang publik yang dapat diakses masyarakat umum.
Ada pula netizen yang menyoroti minimnya pengawasan di sejumlah taman kota pada malam hari, sehingga lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya.
Sementara sebagian lainnya mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menghakimi sebelum ada fakta yang jelas mengenai kejadian sebenarnya.
Fenomena viral semacam ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Pentingnya Menjaga Etika dan Norma di Ruang Publik
Ruang publik seperti taman kota dibangun untuk kepentingan bersama, mulai dari tempat rekreasi keluarga, olahraga, interaksi sosial, hingga kegiatan masyarakat lainnya.
Karena itu, setiap pengunjung memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan norma yang berlaku.
Perilaku yang mengarah pada tindakan asusila di tempat umum tidak hanya berpotensi melanggar norma sosial, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga yang berada di sekitar lokasi.
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai perkembangan teknologi dan media sosial membuat setiap perilaku di ruang publik sangat mudah terdokumentasi dan menjadi konsumsi publik.
“Masyarakat harus memahami bahwa ruang publik bukan ruang privat. Apa pun yang dilakukan di tempat umum berpotensi disaksikan orang lain dan direkam. Karena itu, penting menjaga etika, sopan santun, dan norma sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan karakter dan penguatan nilai moral perlu terus dilakukan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Jika Tertangkap Warga, Apakah Bisa Dipidana?
Dalam konteks hukum di Indonesia, dugaan tindakan asusila yang dilakukan secara terbuka di tempat umum dapat berpotensi berhadapan dengan ketentuan hukum yang mengatur mengenai kesusilaan.
Apabila terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum, pelaku dapat dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan perbuatan cabul atau pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, saksi, dan hasil penyelidikan resmi.
Warga Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri
Terlepas dari dugaan yang beredar di media sosial, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan peristiwa serupa.
Langkah yang lebih tepat adalah:
- Menegur secara baik dan sopan apabila memungkinkan.
- Melaporkan kepada petugas keamanan setempat.
- Menghubungi aparat kepolisian atau Satpol PP jika diperlukan.
- Tidak melakukan kekerasan fisik maupun persekusi.
- Tidak menyebarkan identitas pribadi yang belum terbukti.
Tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi merugikan semua pihak.
Bijak Bermedia Sosial dan Menghormati Privasi
Masyarakat juga perlu bijak dalam menggunakan media sosial. Meskipun suatu peristiwa terjadi di ruang publik, penyebaran video yang memperlihatkan seseorang dalam situasi sensitif dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
Karena itu, netizen diharapkan mengedepankan etika digital, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari perundungan atau penghinaan terhadap individu yang terlibat.
Viralnya video pasangan yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di Taman Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, menjadi pengingat pentingnya menjaga norma, etika, dan kesopanan di ruang publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan persekusi maupun penyebaran identitas pribadi tanpa dasar yang jelas.
***
Sumber: Kang Ary (Facebook)

Tinggalkan Balasan