Queensha.id – Batang,

 

Kepolisian terus mendalami kasus viral seorang perempuan yang berjoget tanpa busana di Dukuh Banaran, Desa Gunungsari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi di sela hiburan dangdut saat acara halalbihalal warga pada Sabtu (28/3/2026) itu kini menjadi perhatian publik.

Kanit PPA Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menelusuri identitas serta kondisi perempuan tersebut.

Hasil penelusuran sementara mengarah pada dugaan adanya gangguan kejiwaan. Perempuan yang diketahui bernama Arvi itu kini telah dirujuk ke RSJD Gondo Amino Husodo di Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan psikis,” ujar Maulidya, Selasa (31/3/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya Arvi pernah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Soewondo Kendal pada November 2025. Namun, rekam medis tersebut masih dalam proses pencarian guna melengkapi data penyelidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang saat ini terus memantau perkembangan kasus dengan pendekatan kehati-hatian, mengingat adanya indikasi gangguan psikis yang dialami perempuan tersebut.

Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila memenuhi unsur pidana, akan segera dilakukan upaya hukum, termasuk dugaan pelanggaran kesusilaan di muka umum,” tegasnya.

Dari keterangan pemerintah desa, insiden itu tidak terjadi di panggung utama, melainkan sekitar 20 meter dari lokasi acara. Namun video kejadian yang beredar luas di media sosial tetap memicu reaksi publik dan menimbulkan keprihatinan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan sensitif terhadap individu dengan dugaan gangguan kejiwaan, sekaligus menegaskan bahwa ruang publik tetap harus dijaga dari potensi pelanggaran norma dan hukum.

 

***