Queensha.id – Jepara,
Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Petinggi di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mulai memanas. Sejumlah warga secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap wacana pencalonan bakal calon petinggi yang disebut berasal dari luar Desa Sengon Bugel, Kamis (6/8/2026).
Aspirasi tersebut muncul karena sebagian masyarakat menginginkan kepemimpinan desa tetap dipegang oleh putra daerah yang dinilai lebih memahami kondisi sosial, budaya, karakter masyarakat, serta kebutuhan pembangunan desa.
Menurut sejumlah warga, jabatan petinggi bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah untuk memimpin pemerintahan desa sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi masyarakat setempat.
“Kami tidak ingin desa dipimpin oleh orang yang tidak mengenal karakter masyarakat Sengon Bugel. Kami berharap calon petinggi benar-benar berasal dari desa ini dan memiliki kedekatan dengan warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (6/8/2026).
Warga menilai aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian agar arah pembangunan desa tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal. Mereka juga berharap proses Pilkades tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya persyaratan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan penerimaan masyarakat.
Selain itu, warga meminta Panitia Pilkades, Pemerintah Desa Sengon Bugel, serta Pemerintah Kecamatan Mayong menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap proses pendaftaran, penelitian berkas, hingga penetapan bakal calon dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sengon Bugel maupun Panitia Pilkades belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pendaftar, asal domisili masing-masing bakal calon, maupun tanggapan atas aspirasi yang berkembang.
Queensha.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Sengon Bugel, Panitia Pilkades, dan Pemerintah Kecamatan Mayong guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagaimana Aturan di Kabupaten Jepara?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 33 Tahun 2019 sebagai pedoman teknis, pencalonan petinggi dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Regulasi tersebut pada dasarnya memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan persyaratan pencalonan untuk mengikuti kontestasi. Aturan tersebut tidak secara otomatis membatasi pencalonan hanya bagi putra daerah, sepanjang seluruh syarat yang ditetapkan dalam peraturan daerah telah dipenuhi.
Dasar Hukum Pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara
Pelaksanaan Pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara tidak hanya mengacu pada aspirasi masyarakat, tetapi juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Secara nasional, ketentuan mengenai pemilihan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur prinsip, persyaratan pencalonan, tahapan pemilihan, hingga pelantikan kepala desa.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi. Perda ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Jepara, termasuk mengenai tahapan pencalonan, pembentukan panitia, penelitian persyaratan administrasi, penetapan bakal calon, hingga pemungutan suara.
Sebagai aturan pelaksana, Bupati Jepara juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi yang menggantikan Perbup Nomor 33 Tahun 2019. Perbup tersebut mengatur secara lebih rinci mekanisme pendaftaran bakal calon, penelitian berkas, seleksi apabila jumlah bakal calon melebihi ketentuan, kampanye, pemungutan suara, hingga pelantikan petinggi terpilih.
Berdasarkan regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan calon petinggi harus merupakan putra daerah atau lahir di desa setempat. Yang menjadi dasar adalah pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan administrasi dan kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, panitia berkewajiban memproses seluruh bakal calon secara adil, setara, netral, dan tidak memihak selama persyaratan telah dipenuhi.
Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, termasuk harapan agar pemimpin desa berasal dari putra daerah. Namun, aspirasi tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme yang tertib dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku
Hak Politik Harus Dihormati, Aspirasi Warga Juga Perlu Didengar
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi di tingkat desa yang patut dihargai.
Menurutnya, warga tentu menginginkan pemimpin yang memahami sejarah desa, budaya masyarakat, serta kebutuhan pembangunan di wilayahnya. Keinginan tersebut merupakan aspirasi yang sah dalam demokrasi.
Namun demikian, Purnomo mengingatkan bahwa proses pencalonan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau regulasi memperbolehkan seseorang mencalonkan diri karena telah memenuhi seluruh persyaratan, maka hak politiknya harus dihormati. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk memilih calon yang menurut mereka paling layak memimpin desa. Jadi yang harus dikedepankan adalah kompetisi yang sehat, adu gagasan, rekam jejak, integritas, dan visi membangun desa, bukan saling menyerang atau menimbulkan perpecahan,” ujar Purnomo Wardoyo.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Sengon Bugel dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan kondusif sehingga siapa pun yang nantinya terpilih benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.
Menurutnya, menjaga persatuan warga setelah pesta demokrasi desa jauh lebih penting daripada mempertajam perbedaan pilihan politik. Dengan demikian, pembangunan Desa Sengon Bugel dapat terus berjalan demi kepentingan seluruh masyarakat.
***
Sumber: MP/Yuda.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan