Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Membeli sepeda motor secara kredit menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia karena memberikan kemudahan dalam memiliki kendaraan. Namun, masih banyak debitur yang belum memahami bahwa motor yang masih dalam masa kredit umumnya menjadi objek jaminan fidusia, sehingga ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berakibat wanprestasi (ingkar janji), tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berujung pada proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maupun ketentuan pidana lainnya.

 

Berikut 10 perbuatan yang perlu dihindari.

1. Menjual Motor yang Masih Kredit Tanpa Persetujuan Leasing

Menjual motor yang cicilannya belum lunas tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan pelanggaran hukum.

Motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan secara sepihak. Jika tetap dilakukan, pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana sesuai ketentuan UU Jaminan Fidusia.

 

2. Menggadaikan Motor Kredit

Sebagian orang menggadaikan motor yang masih kredit untuk memperoleh uang tunai.

Padahal, tindakan tersebut dilarang apabila dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (leasing). Selain melanggar perjanjian pembiayaan, pelaku juga dapat diproses secara pidana.

 

3. Melakukan Over Kredit “Bawah Tangan”

Over kredit seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan perusahaan pembiayaan.

Jika hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan pribadi tanpa seizin leasing, kedua belah pihak berpotensi menghadapi persoalan hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

 

4. Menyewakan Motor kepada Orang Lain Tanpa Izin

Motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia juga tidak boleh disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditur.

Larangan ini telah diatur dalam ketentuan mengenai jaminan fidusia.

 

5. Memberikan Data atau Dokumen Palsu Saat Mengajukan Kredit

Memalsukan slip gaji, identitas, alamat, maupun informasi pekerjaan agar kredit disetujui merupakan perbuatan melawan hukum.

Apabila terbukti dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

6. Menghilangkan atau Menyembunyikan Kendaraan

Ketika kendaraan sengaja dipindahkan, disembunyikan, atau tidak diketahui keberadaannya untuk menghindari kewajiban pembayaran, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama bila disertai niat menguasai objek jaminan secara melawan hukum.

 

7. Memalsukan Identitas Kendaraan

Mengubah nomor rangka, nomor mesin, maupun dokumen kendaraan merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses pidana selain melanggar ketentuan fidusia.

 

8. Menipu Pembeli Motor Bekas

Menjual motor kepada orang lain tanpa memberi tahu bahwa kendaraan masih dalam status kredit dapat merugikan pembeli.

Selain dapat dimintai ganti rugi secara perdata, penjual juga berpotensi diproses secara pidana apabila memenuhi unsur penipuan atau pelanggaran UU Jaminan Fidusia.

 

9. Menggunakan Kendaraan untuk Tindak Kejahatan

Walaupun tidak berkaitan langsung dengan perjanjian kredit, penggunaan motor kredit untuk melakukan tindak pidana tetap dapat menyebabkan proses hukum terhadap pelaku, bahkan kendaraan dapat dijadikan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

10. Sengaja Mengabaikan Kewajiban dan Mengalihkan Kendaraan

Tidak semua keterlambatan membayar cicilan merupakan tindak pidana. Namun, apabila seseorang dengan sengaja mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis, maka perbuatannya dapat memasuki ranah pidana.

 

Pakar Hukum: Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Mengambil Kredit

Sejumlah akademisi hukum menegaskan bahwa inti dari sistem jaminan fidusia adalah kepercayaan antara kreditur dan debitur. Debitur memang menguasai kendaraan untuk dipakai sehari-hari, tetapi terdapat pembatasan hukum terhadap pengalihan objek jaminan sebelum kewajiban kredit diselesaikan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Edukasi untuk Masyarakat

Masyarakat yang membeli kendaraan secara kredit perlu membaca isi perjanjian pembiayaan dengan saksama dan memahami hak serta kewajibannya. Jika ingin menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau melakukan over kredit, sebaiknya selalu meminta persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan agar terhindar dari sengketa maupun persoalan pidana di kemudian hari.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.